KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, ke tahap penyidik.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (04/3/2024) mengatakan, peningkatan ke tahap penyidik dilakukan setelah Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah berhasil menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Dikatakan, untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka Kajari Bireuen Munawal Hadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
“Dengan demikian status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan,” ujarnya.
Dijelaskan, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp2.213.500.000.
Kemudian, pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.
Sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu,
Hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu.
Kemudian sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022 UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 orang secara individu dengan total alokasi pinjaman sebesar Rp3.446.000.000.
Namun berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023 sebanyak 181 orang peminjam dana SPP PNPM MP secara individu mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan sebesar Rp1.199.577.000.
“Tunggakan tersebut terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp1.110.330.000, dan tunggakan jasa sebesar Rp89.247.000,” rincinya.
Menurutnya, Tim Penyelidik juga menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari Masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp183.881.000, melainkan uang angsuran tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk keperluan pribadinya.
“Dengan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, telah mengakibatkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb yang menjadi indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.199.577.000.,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bireuen ini. (Hermanto)










