KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pertanian telah melakukan perubahan harga pupuk bersubsidi yang mulai berlaku 22 Oktober 2025. Lima jenis pupuk bersubsidi sekarang turun harga 20 persen.
Terkait perubahan harga pupuk bersubsidi, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid mengungkapkan bahwa, di lapangan belum efektif berlaku Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun 2025.
TA Khalid meminta pihak distributor segera menerbitkan kios-kios pengecer pupuk bersubsidi yang tidak mengindahkan keputusan Pemerintah.
BACA JUGA: Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Distributor Putuskan Kontrak dengan Kios Pengecer
“Tolong distributor untuk menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan harga pupuk (HET),” kata TA Khalid melalui Staf Khususnya, Al Fadhal, kepada Kabar Bireuen, Senin (27/10/2025).
Politikus Gerindra Dapil Aceh-2 (Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah) meminta Penerima Pada Titik Serah (PPTS) Pupuk Bersubsidi segera menyesuaikan harga jual kepada petani seperti Keputusan Menteri Pertanian.
“Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan harga akan diberikan sanksi tegas bahkan dicabut izinnya,” tegas TA Khalid.
BACA JUGA: Hasil Pantauan Anggota Komisi IV DPR RI, Pupuk Bersubsidi di Bireuen Dijual Sesuai HET
Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang mulai berlaku 22 Oktober 2025:
1. Pupuk Urea
HET sebelumnya Rp2.250/kg
HET baru Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak
2. NPK
HET sebelumnya Rp2.300/kg
HET baru Rp1.840/kg atau Rp92.000/sak
3. NPK Kakao
HET sebelumnya Rp3.300/kg
HET baru Rp2.640/kg atau Rp132.000/sak
4. ZA
HET sebelumnya Rp1.700/kg
HET baru Rp1.360/kg atau Rp68.000/sak
5. Organik
HET sebelumnya Rp800/kg
HET baru Rp640/kg atau Rp25.600/sak
(Rizanur)












