KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah sempat divonis bebas, akhirnya terdakwa perkara narkotika berinisial AG dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan ini mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap perkara peredaran sabu tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, SH menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Bireuen. Terdakwa AG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 yang membebaskan terdakwa dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta persidangan.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada AG karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun majelis hakim tingkat pertama justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.
Tidak menerima putusan tersebut, kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Bireuen “salah dalam menerapkan hukum”. Argumentasi itu akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.
“Hakim agung menilai pertimbangan pengadilan sebelumnya tidak tepat karena mengabaikan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada di persidangan,” jelas Wendy.
Usai menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung mengeksekusi terdakwa AG ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama.
“Hari ini terdakwa AG sudah kami eksekusi ke Lapas Bireuen untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Wendy Yuhfrizal.
Kronologi Penangkapan
Kasus tersebut bermula pada 22 September 2024, ketika personel Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb. Dari tangan N, polisi menemukan satu bungkus teh Cina merek Qink Shan berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, N mengaku akan mengantarkan sabu tersebut bersama terdakwa AG ke wilayah Matang. Berdasarkan riwayat panggilan di ponsel, polisi menemukan komunikasi antara N dan AG sebelum penangkapan.
Kemudian, tim bergerak ke Indomaret di Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, tempat AG menunggu,. Dia berhasil berhasil ditangkap di lokasi tersebut. (Suryadi)











