Batalkan Vonis Bebas, Mahkamah Agung Hukum Pengedar Sabu di Bireuen Tujuh Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah sempat divonis bebas, akhirnya terdakwa perkara narkotika berinisial AG dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan ini mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap perkara peredaran sabu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, SH menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Bireuen. Terdakwa AG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 yang membebaskan terdakwa dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta persidangan.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada AG karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun majelis hakim tingkat pertama justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Tidak menerima putusan tersebut, kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Bireuen “salah dalam menerapkan hukum”. Argumentasi itu akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.

“Hakim agung menilai pertimbangan pengadilan sebelumnya tidak tepat karena mengabaikan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada di persidangan,” jelas Wendy.

Usai menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung mengeksekusi terdakwa AG ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama.

“Hari ini terdakwa AG sudah kami eksekusi ke Lapas Bireuen untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Wendy Yuhfrizal.

Kronologi Penangkapan

Kasus tersebut bermula pada 22 September 2024, ketika personel Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb. Dari tangan N, polisi menemukan satu bungkus teh Cina merek Qink Shan berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, N mengaku akan mengantarkan sabu tersebut bersama terdakwa AG ke wilayah Matang. Berdasarkan riwayat panggilan di ponsel, polisi menemukan komunikasi antara N dan AG sebelum penangkapan.

Kemudian, tim bergerak ke Indomaret di Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, tempat AG menunggu,. Dia berhasil berhasil ditangkap di lokasi tersebut. (Suryadi) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Perebutan Pimpinan PWI Aceh Dimulai, Pasangan Saman-Tarmilin dan Nasir-Zairin Resmi Mendaftar

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Peta persaingan menuju Konferensi PWI Aceh periode 2026-2031 mulai terbentuk. Dua nama telah resmi menyatakan diri bertarung memperebutkan kursi...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Dukung Sekolah Rakyat, UNIKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Sosial P3A Pidie Jaya

0
KABAR BIREUEN, Pidie Jaya — Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) dipercaya terlibat dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie Jaya melalui penyusunan dokumen...

KABAR POPULER

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Hasil Barang Bukti dari...

0
​KABAR BIREUEN,Bireuen—Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar pemusnahan 29,8 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba di Mapolres Bireuen, Senin (05/10/2026). Pemusnahan 10, 5 kilogram narkotika...