Batalkan Vonis Bebas, Mahkamah Agung Hukum Pengedar Sabu di Bireuen Tujuh Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah sempat divonis bebas, akhirnya terdakwa perkara narkotika berinisial AG dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan ini mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap perkara peredaran sabu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, SH menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Bireuen. Terdakwa AG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 yang membebaskan terdakwa dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta persidangan.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada AG karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun majelis hakim tingkat pertama justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Tidak menerima putusan tersebut, kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Bireuen “salah dalam menerapkan hukum”. Argumentasi itu akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.

“Hakim agung menilai pertimbangan pengadilan sebelumnya tidak tepat karena mengabaikan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada di persidangan,” jelas Wendy.

Usai menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung mengeksekusi terdakwa AG ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama.

“Hari ini terdakwa AG sudah kami eksekusi ke Lapas Bireuen untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Wendy Yuhfrizal.

Kronologi Penangkapan

Kasus tersebut bermula pada 22 September 2024, ketika personel Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb. Dari tangan N, polisi menemukan satu bungkus teh Cina merek Qink Shan berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, N mengaku akan mengantarkan sabu tersebut bersama terdakwa AG ke wilayah Matang. Berdasarkan riwayat panggilan di ponsel, polisi menemukan komunikasi antara N dan AG sebelum penangkapan.

Kemudian, tim bergerak ke Indomaret di Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, tempat AG menunggu,. Dia berhasil berhasil ditangkap di lokasi tersebut. (Suryadi) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dandim 0111/Bireuen Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Kolonel Husein Yusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Suasana hening dan khidmat menyelimuti Makam Kolonel Husein Yusuf, di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa, Minggu tengah malam, 16 Agustus 2026,...

Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Antar-Gampong di Gandapura, Ketua DPC PPP Bireuen Edi Saputra...

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ribuan warga memadati Lapangan Bola Kaki Gampong Samuti Krueng, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (16/8/2026), untuk menyaksikan laga final dan...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Pulihkan Semangat Anak Pascabencana, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum UNIKI Gelar Festival Permainan Tradisional di...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Permainan tradisional tak sekadar menjadi ajang perlombaan bagi anak-anak di Desa Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Festival permainan tradisional...

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa— Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin upacara ziarah nasional di makam Kolonel (Purn) Husein Yusuf dan istrinya Letda (Purn)...

KABAR POPULER

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

Ziarah Nasional, Bupati Bireuen Serahkan Bantuan Sosial kepada Ahli Waris Kolonel Husein Jusuf

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan upacara ziarah nasional dan tabur bunga di makam Kolonel (Purn) Husein Jusuf dan istrinya, Letda (Purn)...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Bupati Bireuen Letakkan Batu Pertama Pembangunan 34 Unit Rumah Layak Huni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni di tiga lokasi berbeda di Kabupaten...