Selasa, 19 Mei 2026

Batalkan Vonis Bebas, Mahkamah Agung Hukum Pengedar Sabu di Bireuen Tujuh Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah sempat divonis bebas, akhirnya terdakwa perkara narkotika berinisial AG dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan ini mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap perkara peredaran sabu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, SH menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Bireuen. Terdakwa AG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 yang membebaskan terdakwa dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat menilai fakta persidangan.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada AG karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun majelis hakim tingkat pertama justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Tidak menerima putusan tersebut, kemudian JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Bireuen “salah dalam menerapkan hukum”. Argumentasi itu akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya.

“Hakim agung menilai pertimbangan pengadilan sebelumnya tidak tepat karena mengabaikan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada di persidangan,” jelas Wendy.

Usai menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung mengeksekusi terdakwa AG ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada hari yang sama.

“Hari ini terdakwa AG sudah kami eksekusi ke Lapas Bireuen untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Wendy Yuhfrizal.

Kronologi Penangkapan

Kasus tersebut bermula pada 22 September 2024, ketika personel Polres Bireuen menangkap seorang saksi berinisial N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb. Dari tangan N, polisi menemukan satu bungkus teh Cina merek Qink Shan berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, N mengaku akan mengantarkan sabu tersebut bersama terdakwa AG ke wilayah Matang. Berdasarkan riwayat panggilan di ponsel, polisi menemukan komunikasi antara N dan AG sebelum penangkapan.

Kemudian, tim bergerak ke Indomaret di Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, tempat AG menunggu,. Dia berhasil berhasil ditangkap di lokasi tersebut. (Suryadi) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...