KABAR BIREUEN-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, menggelar rapat paripurna Penetapan Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2022.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat kantor DPRK setempat, Kamis, (20/1/2022). dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidin Mukhtar didampingi Wakil Ketua DPRK Syauqi Futaqi.
Paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Bireuen, Ibrahim Ahmad, sejumlah Anggota DPRK Bireuen, unsur Forkompinda, para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidin Mukhtar menyebutkan, pembahasan Program Legislasi telah dilakukan secara teliti oleh Badan Legislasi DPRK Bireuen bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen sehingga pada hari ini telah dapat menghasilkan Program Legisiasi Kabupaten Bireuen Tahun 2022.
Program Legislasi Kabupaten Bireuen tersebut adalah sebagai pegangan atau dasar bagi pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rancangan Qanun untuk masa 1 tahun ke depan.
Dalam Masa Persidangan ini, Dewan mengusulkan 4 Prolegda Inisiatif dan 5 Prolegda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Adapun Prolegda usul inisiatif DPRK Bireuen tersebut adalah, Rancangan Qanun tentang Ketahanan Keluarga, Rancangan Qanun tentang Kewirausahawan, Rancangan Qanun tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Rancangan Ganun tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi Munazir Nurdin dalam sambutannya pada Tahun 2021 DPRK Bireuen bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menyelesaikan Rancangan Oanun Kabupaten Bireuen yaitu Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Selanjutnya, Qanun Kabupaten Bireuen tentang Kabupaten Layak Anak dan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Keberhasilan yang dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam melahirkan Oanun di Kabupaten Bireuen merupakan upaya yang optimal dan juga sebagai instrument hukum dan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dibuat oleh Pemerintahan daerah.
Sementara untuk Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen telah membahas dan menyepakati Bersama terhadap 9 Rancangan Qanun dalam Prolegda Kabupaten Bireuen Tahun 2022.
Dalam hal ini Badan Legislasi DPRK Bireuen tidak akan mampu bekerja secara maksimal dengan anggaran yang terbatas dalam menunjang kegiatan Badan Legislasi Tahun 2022.
“Kami minta kepada Saudara Bupati Bireuen agar menambah anggaran kegiatan Badan Legislasi DPRK Bireuen sejumlah Rp300.000.000. serta Penambahan anggaran pada Bagian Hukum Setdakab Bireuen untuk kegiatan Legislasi pada Tahun ini sejumlah Rp100.000.000 guna memaksimai tahapan-tahapan pelaksanaan pembahasan,” harapnya.
Rancangan Oanun dan sementara anggaran yang tersedia pada APBK Murni Kabupaten Bireuen tahun 2022 hanya untuk pembahasan 3 Rancangan Qanun yaitu Rp120.000.000.
DPRK Bireuen melalui Badan Legislasi telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen sehingga dihasilkan 9 Rancangan Qanun.
“Baik usul dari Pemerintah Kabupaten Bireuen serta Usul Inisiatif DPRK Bireuen pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut, usul Rancangan Qanun dari Bupati Bireuen yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2022-2042,” jelasnya.
Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Oanun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha Rumah Potong Hewan.
Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak.
Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi dan Izin Usaha Perikanan.
Untuk Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2022-2042, Badan Legislasi DPRK Bireuen Bersama Pemkab Bireuen akan melakukan percepatan dalam pembahasan sesuai tahapan-tahapan dalam proses Legal Drafting.
Sehingga dapat dilakukan pengesahan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(Herman Suesilo)









