KABAR BIREUEN – Seorang perempuan warga Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat berinisial LRUM (67) dilaporkan ke Polres Bireuen atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bireuen, Rabu (20/7/2022), mengatakan LRUM dilapor oleh CFZ, SE (52), pensiunan karyawan BUMN, warga Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Laporan Polisi Nomor : LPB/139/VI/2022/SPKT/ Polres Bireuen/ Polda Aceh, tanggal 22 Juni 2022”,kata Kapolres Mike Hardy Wirapraja yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Arief Sukmo Wibowo, SIK.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH dalam konferensi pers yang dihadiri belasan wartawan setempat memaparkan, laporan itu tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu penghinaan/ pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau UURI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Terkait pernyataan terlapor di berita salah satu media siber pada 16 Juni 2022, kata AKBP Mike Hardy Wirapraja yang berbunyi “Alhamdulillah sudah selesai sita rumah mewah yang terletak di Jalan Meunasah Dusun Damai No. 10 Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, di lokasi penyitaan objek juga hadir aparat keamanan dari kepolisian, Keuchik Pulo Kiton, tergugat Saladin serta sejumlah orang lainnya yang menurut pelapor bahwa pernyataan terlapor tersebut tidak benar dikarenakan objek rumah tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh pihak Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, dikarenakan pelapor mempunyai bukti terkait dengan kepemilikan rumah tersebut.
“Dalam hal ini Penyidik Polres Bireuen telah melakukan langkah -langkah setelah menerima laporan. Kami sudah melakukan gelar perkara awal. Melakukan kegiatan penyelidikan mengambil keterangan terhadap pelapor, Keuchik Pulo Kiton,” sebutnya.
Selanjutnya dikatakan Kapolres Bireuen, Penyidik Polres Bireuen juga ;berkoordinasi dengan Panitera Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen terkait dengan sita jaminan berupa bangunan rumah dan pagar rumah yang dibangun di atas tanah milik pelapor. Dan Penyidik mendapatkan salinan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 450/Pdt.G/2021/MS.Jth, yaitu pada tanggal 16 Juni 2022 pada objek bangunan berupa rumah dan pagar yang terletak di Desa Pulo Kiton tidak dapat dilakukan penyitaan dikarenakan hal-hal lain.
Seterusnya sebut Mike Hardy Wirapraja, sudah mengirimkan surat Permohonan Ahli Pers ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor surat : B/447/Huk.11.1/2022/Satreskrim, tanggal 18 Juli 2022 serta menunggu penunjukan ahli Pers oleh Dewan Pers untuk diambil keterangan.
Beberapa hari lalu sempat heboh bahwa seorang wartawan media siber dilaporkan ke polisi oleh CFZ. Hal itu sempat menimbulkan reaksi dari beberapa pengurus organisasi pers. (Rizanur)