Kakan Kemenag Bireuen Drs H Zulkifli Idris M Pd

KABAR BIREUEN–Akibat hampir seluruh dunia dilanda wabah virus corona (covid-19) termasuk Indonesia dan Arab Saudi, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para calon jamaaah haji,  Menteri Agama Agama RI atas nama Pemerintah telah mengumumkan penyelengaraan ibadah haji  tahun 2020  dibatalkan.

Kakan Kemenag Bireuen Drs H Zulkifli Idris, M Pd didampingi Kasi Urusan Haji dan Umrah Drs H Mukhlis menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).

Dikatakan, jumlah calhaj Kabupaten Bireuen yang sudah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah  Haji) untuk menunaikan ibadah haji tahun ini sebanyak 263 orang

Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19 Menteri Agama RI Fachrul Razi atas nama Pemeritah Nomor 494/ tahun 2020  pada 2 Juni 2020 tentang keberangkatan jamaah haji Indonesia tarmasuk Aceh  pada penyelengaraan haji tahun 1441 hijriah/2020 Masehi  dibatalkan.

Dikemukakan,  pembatalan pemberangkatan Calhaj tahun ini dengan mengedepankan Isthito’ah (kemampuan) dalam menjalankan ibadah haji yang menjadi kriteria utama bagi setiap muslim dalam menjalankan ibadah haji.

Selain itu  mencegah kerusakan harus diutamakan dari pada mendapatkan kemaslahatan. Hal ini untuk merupakan pertimbangan Pemerintah untuk melindungi warga negara dalam memenuhi menjaga keselamatan diri (hifzun nafs) dalam kondisi darurat pendemi covid-19.

Menurut Zulkifli Idris, pembatalan penyelengaraan ibadah haji sudah pernah terjadi pada wabah Tha’un tahun 1884, wabah epidemi pada tahun 1837-1858, wabah kolera pada tahun1892, wabah meningitis pada tahun 1987.

Indonesia pernah tidak menyelengarakan ibadah haji pertimbangan kondisi perang agresi Belnada 1946-1947-1948 dan pada tahun 1947 Menteri Agama RI, Faturrahman Kafrawi mengeluarkan maklumat penghentian ibadah haji masa perang.  

Untuk itu Kakan Kemenag Bireuen mengimbau para calhaj yang sudah melunasi Bipih batal tahun ini diberangkatkan menunaikan ibadah haji tahun ini  agar bersabar. Insya Allah akan diberangkatkan tahun depan.  

“Bagi Calhaj usia lanjut yang meninggal dunia meskipun belum sempat melaksanakan ibadah haji tahun depan sudah mendapat pahala haji baginya, dan bagi calhaj yang ingin menarik BPIHnya juga dibenarkan,” jelas Zuilkifli Idris.

Menurut Kasi Urusan Haji dan Umrah H Mukhlis, sejak pengumanan Menteri Agama RI tentang pembatalan pemberangkatan Calhaj ke Tanah Suci tahun ini, dari 263 calhaj Kabupaten Bireuen yang sudah melunasi BPIH, hingga hari ini Senin (8/6/2020) belum ada calhaj yang ingin menarik Biaya Pemberangkatan Ibadah Hajinya. (H.AR Djuli).