KABAR BIREUEN-Jajaran Polsek Kota Juang Polres Bireuen dan dengan bantuan warga berhasil meringkus tiga anggota komplotan penipuan takaran minyak goreng curah.

Pelaku penipuan modus bermain curang dalam ukuran berat saat menjual minyak goreng ke warung-warung.

Tiga orang pelaku yakni, H (26), DA (24) dan Ha (20, ketiganya berasal dari Provinsi Lampung itu ditangkap Kamis (17 /1/ 2019), sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Nelayan, Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arif Sanjaya kepada wartawan, Minggu (20/1/2019) menyebutkan, ketiga pelaku tersebut kini ditahan dalam sel Polsek Kota Juang  itu diduga melakukan tindak pidana penipuan minyak goreng curah dengan modus menjual minyak harga murah dan mengurangi takaran isi jerigen.

“Dengan cara pelaku mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen yang sebelumnya sudah termodifikasi dan kemudian menjualnya ke pada para pelanggan,” sebutnya,

Namun, kata Kapolsek,  perbuatan pelaku diketahui oleh seorang pelanggan yang semula curiga dikarenakan pada saat pelaku mengisi minyak goreng curah ke dalam drum milik korban,  ternyata tidak kunjung penuh setelah diisi 3 jirigen minyak goreng curah.

“Ketika dilakukan pengecekan ternyata jirigen milik pelaku telah dimodifikasi yang hanya berisikan 10 liter minyak goreng,” katanya.

Mengetahui kejadian tersebut, pelanggan berteriak dan pelaku secara spontan melarikan diri ke pemukiman warga, lalu korban meminta tolong kepada warga sekitar dan kemudian menghubungi pihak Polsek Kota Juang.

Akhirnya pelaku dapat ditangkap dan digiring ke Polsek Kota Juang guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih selama 5 bulan dengan sasaran kios-kios yang ada di Kabupaten Bireuen,” jelasnya.

Hingga saat ini, polisi terus berkerja untuk mengungkap jaringan modus penipuan penjualan minyak curah tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Barang bukti diamankan di tangan tiga pelaku antara lain, uang hasil penjualan Rp 4.080.000, Mobil Daihatsu Grand Max, 46 Jerigen minyak kemasan 20 Kg, 9 masih berisi penuh dan 2 jerigen sudah dimodifikasi dan 2 corong minyak.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal 378 tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (Ihkwati)