KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana peredaran uang palsu dari Polres Bireuen yang melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Jumat (2/5/2025), dan diikuti dengan penahanan pelaku di Lapas Kelas II B Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen pada 16 April 2025 lalu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencetak dan mengedarkan uang palsu di kawasan Keude Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,” ungkap Wendy.
Sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan TA beserta sejumlah barang bukti di lokasi. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bireuen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Uang Palsu dan Rekaman CCTV
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi:
-
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta kunci kontak
-
5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819
-
1 lembar tambahan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang sama
-
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran uang palsu tersebut
Atas perbuatannya itu, TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, kami langsung menahan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, untuk memperlancar proses persidangan,” ujar Wendy. (Suryadi)