Minggu, 14 Juni 2026

Ada Atribut Caleg, Ini Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana yang Dimusnahkan Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti/sitaan perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman belakang Kantor Kejari setempat, Selasa (28/5/2024).

Barang-barang bukti tersebut berasal dari perkara Narkotika, perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti/sitaan yang telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 1.650 gram, Narkotika jenis ganja 12 Batang dan 100 gram, handphone 21 unit, bong 7 buah, timbangan digital 6 unit, mancis atau korek api 2 buah, kotak rokok 7 buah.

Berikutnya, plastik bening 23 lembar, kosmetik illegal 654 buah, kunci T 2 unit, parang 4 bilah, printer 1 unit, uang palsu 7 lembar, kawat duri 44 meter.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Kejari Bireuen, Selasa (28/5/2024). (Foto: Yudi WBC)

Selanjutnya, kayu balok 1 potong, karpet busa 1 lembar, baju/celana 4 helai, kartu nama Caleg 7 lembar, stiker Caleg 2 lembar, surat suara Caleg 1 lembar dan flash disk 1 buah.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut.

Menurut Munawal, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa (Jaksa Penuntut Umum), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti/sitaan itu antara lain, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Safari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuha Peut Gampong Cot Gapu dan lainnya. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Program ini menjadi bagian dari upaya...

Abu Doto Mantan Gubernur Aceh Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah atau yang akrab disapa...

Buka Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Ketua TP-PKK Bireuen Ajak Generasi Muda Budayakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 12 tim dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ)...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

KABAR POPULER

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Buka Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Ketua TP-PKK Bireuen Ajak Generasi Muda Budayakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 12 tim dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ)...

Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Program ini menjadi bagian dari upaya...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

Abu Doto Mantan Gubernur Aceh Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah atau yang akrab disapa...