KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti/sitaan perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman belakang Kantor Kejari setempat, Selasa (28/5/2024).
Barang-barang bukti tersebut berasal dari perkara Narkotika, perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti/sitaan yang telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 1.650 gram, Narkotika jenis ganja 12 Batang dan 100 gram, handphone 21 unit, bong 7 buah, timbangan digital 6 unit, mancis atau korek api 2 buah, kotak rokok 7 buah.
Berikutnya, plastik bening 23 lembar, kosmetik illegal 654 buah, kunci T 2 unit, parang 4 bilah, printer 1 unit, uang palsu 7 lembar, kawat duri 44 meter.

Selanjutnya, kayu balok 1 potong, karpet busa 1 lembar, baju/celana 4 helai, kartu nama Caleg 7 lembar, stiker Caleg 2 lembar, surat suara Caleg 1 lembar dan flash disk 1 buah.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 hingga Maret 2024,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurut Munawal, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa (Jaksa Penuntut Umum), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Turut hadir pada pemusnahan barang bukti/sitaan itu antara lain, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Safari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuha Peut Gampong Cot Gapu dan lainnya. (Suryadi)








