KABAR BIREUEN– Sebanyak 16 unit mobil pinjam pakai yang selama ini digunakan ketua komisi, ketua fraksi, ketua legislasi, ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan wakil ketua komisi sudah dikembalikan ke Sekretariat DPRK Bireuen.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Husaini SH,MM kepada Kabar Bireuen, Selasa (7/11/2027) di ruang kerjanya.
Dikatakan Husaini, dengan berlakukanya Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mobil pinjam pakai itu harus dikembalikan.
“Karena kepada anggota dewan telah diberikan tunjangan transportasi, maka mobil pinjam pakai itu harus dikembalikan. Terkait besaran tunjangan trasportasi sesuai Perbup,” kata pria yang akrab disapa Abi Ni itu.
Dirincikannya, mobil pinjam pakai yanh dikembalikan tersebut selama ini dipakai ketua komisi sebanyak 5 unit, ketua fraksi, 4 unit, ketua legislasi 1 unit, Ketua BKD 1 unit dan wakil ketua komisi 5 unit.
“Jadi total mobil pinjam pakai yang dikembalikan sebanyak 16 unit dari berbagai jenis atau tipe,” sebut Abi Ni.
Adapun jenis mobil yang dikembalikan tersebut adalah Inova 2 unit, Avanza 7, unit, Ertiga 5 unit dan Isuzu Panther touring 2 unit.
Sementara tiga mobil yang selama digunakan pimpinan dewan tidak dikembalikan karena menurut aturan undang-undang kepada pimpinan dewan diberikan kendaraan operasional pimpinan. (Ihkwati)










