KABAR BIREUEN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 dengan terdakwa F dan SM.
Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis, 14 Desember 2023 yaitu, L anggota Kelompok Naguna Desa Lapang Barat, N ketua kelompok Naguna.
Saksi lainnya, M anggota kelompok Bungong Seuke, K anggota kelompok Bungong Seuke, M Bendahara Kelompok Bungong Seuke
Lalu ada S ketua kelompok Cahaya II, NA anggota kelompok Cahaya II, D anggota kelompok Udep Sare dan R anggota kelompok Udep Sare.
JPU juga mengadirkan saksi I, anggota kelompok Udep Sare, F anggota kelompok Udep Sare dan I anggota kelompok Udep Zare.
Sebelumnya dalam sidang pertama Jaksa mendakwa terdakwa F dan SM secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.165.157.000, sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023.
Perbuatan terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada sidang tersebut, Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa F untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga sampai 2 Januari 2024.
Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar Jumat, 15 Desember 2023 mendatang.(REL)











