KABAR BIREUEN–Dari 444 orang narapidana dan tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen, sebanyak 243 narapidana diantaranya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74,  pada17 Agustus 2019.

Penyerahan remisi dari Menteri Hukum dan HAM kepada 243 narapidana Cabang Rutan Bireuen  diserahkan Bupati Bireuen H Saifannur S Sos diterima Kepala Cabang Rutan Bireuen Sofyan,SH dalam suatu upcara di komplek Cabang Rutan Bireuen, Sabtu (17/8/2019).

Bupati Bireuen H Saifannur S Sos dalam pengarahannya di hadapan ratusan Napi antara lain menyampaikan,  penyerahan remisi sebagai apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup menadiri serta menumbuhkan dan mengambangkan usahanya.

Melalui pemberian remisi warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan maupun sesama manusia.

Dikatakan, revilitasi penyelenggaraan pemasyarakatn menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas dalam peningkatan SDM dalam mendukung dan memajukan perekonomian nasional.

Bupati Saifannur mengemukakan, remisi merupakan “Reward” dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalankan masa pidana serta suksesnya implementasi penyelengara pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM No 35 tahun 2018.

Pemberian hak kepada para narapidana tidak sulit, dan tidak berbelit-belit dalam mengubah hari menjadi menit serta dengan pemberian remisi biaya makan warga binaan juga ikut mengalami ifisiensi, ujarnya.

Kepala Cabang Rutan Bireuen Sofyan, SH didampingi Kasubsi Pelayanan tahanan Said Misran,SH menjawab pertanyaan Kabar Bireuen, menjelaskan, sebanyak 243 orang narapidana Cabang Rutan Bireuen yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019, selama 1 bulan sampai 5 bulan.

Atas pemberian remisi tersebut  tidak ada seorang napipun yang bebas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019.

Namun, ada satu napi yang bebas setelah perayaan HUt kemerdekaan RI ke-74,  pada 18 Agustus 2019, yaitu M.Reza dalam kasus UU ITE.

Penyerahan  remisi Napi Cabang Rutan Bireuen turut dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala SKPK serta unsur TNI/Polri setempat. (H.AR Djuli).