Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Peusangan, Senin (22/4/2024). (Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Peusangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Peusangan, Senin (22/4/2024).

Kegiatan JMS ini juga diisi dengan pemberian materi hukum “Cyberbullying dan Bullying” kepada para siswa yang dilaksanakan di ruang belajar sekolah setempat.

Pada kesempatan itu, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H diwakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Abdi Fikri, S.H., M.H  dan tim memberikan materi UU ITE dan Tupoksi Kejaksaan

Abdi Fikri mengingatkan agar para siswa hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Menggunakan media sosial jangan sampai dapat berakibat bullying (perundungan) kepada teman-teman siswa sehingga membuat teman-teman siswa merasa tersakiti secara batin,” pesan Kasi Intelijen Kejari Bireuen ini.

Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang pelaksanaannya dilakukan di seluruh Institusi Kejaksaan se-Indonesia yang tersebar di setiap Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Pada kegiatan itu, Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, sekaligus bertindak sebagai Pembina Upacara Bendera di sekolah tersebut.

Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H menjadi Pembina Upacara di SMKN 1 Peusangan, Senin (22/4/2024. (Foto Humas Kejari Bireuen)

Selaku Pembina Upacara, Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H dalam amanatnya menyampaikan perihal Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kejaksaan R.I.

Disebutkan, jaksa memiliki tugas utama yaitu sebagai Penuntut Umum di depan persidangan, namun bukan hanya sebagai Penuntut Umum saja.

Jaksa juga memiliki tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan.

“Yang saat ini sedang hangat dibicarakan yaitu kasus Tindak Pidana Kosupsi Tambang Timah yang diperkirakan mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara sebesar Rp 271 Triliun,” jelas Abdi Fikri.

Lanjut Abdi Fikri, Kejaksaan atau jaksa memiliki yugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili Pemerintah dalam hal Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kemudian Kejaksaan juga memiliki tugas pada Bidang Intelijen yaitu sebagai Intelijen Penegakan Hukum (Intelligent Justice). Dan masih banyak kewenangan lainnya. (Hermanto).