KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat kilat penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026).
Rapat tersebut diikuti langsung Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta bupati dan wali kota dari wilayah terdampak bencana yang mengikuti secara berani.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam Arahnya menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati perumahan sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh menganjurkan agar bantuan tersebut dapat diberikan mulai sekarang, tidak menunggu warga resmi tinggal di huntera.
BACA JUGA: Sekda Aceh Instruksikan Pemkab Bireuen Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir
Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan Kemensos sepenuhnya berpacu pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga dan tidak tinggal di huntera, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.
Ia juga menekankan pentingnya keseragaman dalam surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga berat, seluruh rumah terdampak harus diusulkan untuk mendapatkan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit. Hal ini dikarenakan hampir seluruh rumah warga yang terdampak banjir mengalami kerusakan perabotan dan tidak dapat digunakan kembali.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadhlullah menyebutkan pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Ia menargetkan tahap pertama data sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera merasakan bantuan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Kerahkan 218 ASN Bersihkan Fasilitas Umum Terdampak Banjir dan Longsor di Bireuen
Selain bantuan dasar, Wagub Aceh juga meminta pemerintah daerah segera mengusulkan data penerima bantuan pemberdayaan dari Kementerian Sosial senilai Rp5 juta per keluarga bagi korban bencana. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi keluarga pascabencana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan data yang diusulkan benar-benar valid. Pasalnya, data tersebut akan dituangkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Setelah disetujui oleh pemerintah pusat, data tersebut tidak dapat diubah lagi.
“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai dengan data R3P. Oleh karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M Nasir. (Red)








