Tiga Pelaku Jarimah Maisir di Bireuen Dicambuk

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melaksanakan Uqubat Cambuk terhadap tiga terpidana Jarimah Maisir (perjudian) di halaman Mesjid Besar Kecamatan Juli, Jumat (6/4/2018) usai Salat Jumat.

Ketiga terpidana jarimah maisir yang dicambuk, yaitu, Abdul Malek bin M Amin Insya, dengan hukuman 10 kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 8 kali cambuk.

Terpidana selanjutnya, Saiful bin Abdul Gani diputuskan 8 kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 6 kali cambuk. Dan terakhir Husaini bin Sulaiman dicambuk 7 kali setelah dikurangi 2 kali cambuk selama terdakwa dalam tahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mochammad Jefry, SH.,MH melalui Kasi Pidum Teuku Hendra Gunawan, SH kepada Kabar Bireuen mengatakan, Uqubat Cambuk yang dilaksanakan tersebut untuk menjalankan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 03/JN/2018/MS.Bir dan Nomor 04/JN/2018/MS.Bir, tanggal 2 April 2018.

Menurut Teuku Hendra, ketiga terpida yang dicambuk itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dan masing-masing terpidana, selain menjalani hukuman cambuk, juga telah menjalani masa tahanan selama 34 hari, sehingga hukuman cambuk bagi mereka dapat dikurangi 2 kali. Dasarnya Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” jelasnya.

Sebelumnya Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Mursyid, SP dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan syariat islam di Kabupaten Bireuen, dalam rangka menyelamatkan generasi penerus dari buruknya maisir (judi) dalam kehidupan masyarakat.

“Semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk yang kita laksanakan ini, dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan maisir. Karena hal ini telah ditegaskan melalui Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir,” harapnya.

Menurutnya, judi atau maisir merupakan upaya mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah semula tanpa harus melalui usaha dan kerja keras.

“Semua bentuk perjudian itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Di dalam Alquran sangat jelas diterangkan, bahwa judi itu adalah perbuatan hina dan termasuk dosa besar,” katanya.

Dampak negatif dari judi, lanjut Mursyid, dapat menyebakan kehancuran rumah tangga, merusak iman, dapat mendorong berlaku syirik, dapat melalaikan ibadah mahdah dan ghairu mahdah, hanya akan menghabiskan waktu dan mengakibatkan malas bekerja.

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen untuk bisa menjaga diri dan keluarga agar menghindari melakukan perbuatan maisir atau judi. Sehingga kita selamat dan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” pungkas Mursyid. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Satgas PRR Kawal Sinkronisasi Data Huntap, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

0
KABAR BIREUEN, Jakarta- Percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memasuki fase yang semakin krusial. Dengan...

Bimas Cup I 2026 Meriahkan Rangkaian Harlah APRI Bireuen ke-7

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar sepak bola ceria bertajuk Bimas Cup I 2026 yang dijadwalkan...

Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan, seleksi wawancara calon peserta Progra m Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 berlangsung pada 10—15 Juli...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

KABAR POPULER

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Bimas Cup I 2026 Meriahkan Rangkaian Harlah APRI Bireuen ke-7

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar sepak bola ceria bertajuk Bimas Cup I 2026 yang dijadwalkan...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...