Tiga Pelaku Jarimah Maisir di Bireuen Dicambuk

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melaksanakan Uqubat Cambuk terhadap tiga terpidana Jarimah Maisir (perjudian) di halaman Mesjid Besar Kecamatan Juli, Jumat (6/4/2018) usai Salat Jumat.

Ketiga terpidana jarimah maisir yang dicambuk, yaitu, Abdul Malek bin M Amin Insya, dengan hukuman 10 kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 8 kali cambuk.

Terpidana selanjutnya, Saiful bin Abdul Gani diputuskan 8 kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 6 kali cambuk. Dan terakhir Husaini bin Sulaiman dicambuk 7 kali setelah dikurangi 2 kali cambuk selama terdakwa dalam tahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mochammad Jefry, SH.,MH melalui Kasi Pidum Teuku Hendra Gunawan, SH kepada Kabar Bireuen mengatakan, Uqubat Cambuk yang dilaksanakan tersebut untuk menjalankan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 03/JN/2018/MS.Bir dan Nomor 04/JN/2018/MS.Bir, tanggal 2 April 2018.

Menurut Teuku Hendra, ketiga terpida yang dicambuk itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dan masing-masing terpidana, selain menjalani hukuman cambuk, juga telah menjalani masa tahanan selama 34 hari, sehingga hukuman cambuk bagi mereka dapat dikurangi 2 kali. Dasarnya Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” jelasnya.

Sebelumnya Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Mursyid, SP dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan syariat islam di Kabupaten Bireuen, dalam rangka menyelamatkan generasi penerus dari buruknya maisir (judi) dalam kehidupan masyarakat.

“Semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk yang kita laksanakan ini, dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan maisir. Karena hal ini telah ditegaskan melalui Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir,” harapnya.

Menurutnya, judi atau maisir merupakan upaya mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah semula tanpa harus melalui usaha dan kerja keras.

“Semua bentuk perjudian itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Di dalam Alquran sangat jelas diterangkan, bahwa judi itu adalah perbuatan hina dan termasuk dosa besar,” katanya.

Dampak negatif dari judi, lanjut Mursyid, dapat menyebakan kehancuran rumah tangga, merusak iman, dapat mendorong berlaku syirik, dapat melalaikan ibadah mahdah dan ghairu mahdah, hanya akan menghabiskan waktu dan mengakibatkan malas bekerja.

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen untuk bisa menjaga diri dan keluarga agar menghindari melakukan perbuatan maisir atau judi. Sehingga kita selamat dan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” pungkas Mursyid. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Mukhlis Tutup Rangkaian Perlombaan Semarakkan HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T secara resmi menutup rangkaian kegiatan perlombaan dalam rangka peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27...

Mahasiswi UNIKI Nuri Mahera Raih Juara I Festival Aneuk Nanggroe 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mahasiswi Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Nuri Mahera, berhasil meraih Juara I kategori penyanyi vokal solo pada Festival Aneuk Nanggroe...

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

0
‎KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Regional Aceh terus berkomitmen memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh....

Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 17 Tim Ikuti Lomba Toet Budee Trieng Piala Bupati

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 17 tim perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Bireuen mengikuti Lomba Toet...

Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang Bireuen, Bupati Mukhlis Tekankan Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang -Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh Dr. dr. Muntadar, Sp.B., Subsp.Ped(K) melantik Ketua dan Pengurus IDI Cabang Bireuen Periode...

KABAR POPULER

Kalahkan Peusangan 3-1, Samalanga ke Semifinal Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Sekira tiga belas ribu penonton memadati Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat sore 9 Oktober 2026, guna...

Bupati Mukhlis Tutup Rangkaian Perlombaan Semarakkan HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T secara resmi menutup rangkaian kegiatan perlombaan dalam rangka peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27...

Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang Bireuen, Bupati Mukhlis Tekankan Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang -Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Aceh Dr. dr. Muntadar, Sp.B., Subsp.Ped(K) melantik Ketua dan Pengurus IDI Cabang Bireuen Periode...

Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 17 Tim Ikuti Lomba Toet Budee Trieng Piala Bupati

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 17 tim perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Bireuen mengikuti Lomba Toet...

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Asal Aceh Tamiang Ditangkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang...