Selasa, 21 April 2026

Tiga Pelaku Jarimah Maisir di Bireuen Dicambuk

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melaksanakan Uqubat Cambuk terhadap tiga terpidana Jarimah Maisir (perjudian) di halaman Mesjid Besar Kecamatan Juli, Jumat (6/4/2018) usai Salat Jumat.

Ketiga terpidana jarimah maisir yang dicambuk, yaitu, Abdul Malek bin M Amin Insya, dengan hukuman 10 kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 8 kali cambuk.

Terpidana selanjutnya, Saiful bin Abdul Gani diputuskan 8 kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 6 kali cambuk. Dan terakhir Husaini bin Sulaiman dicambuk 7 kali setelah dikurangi 2 kali cambuk selama terdakwa dalam tahanan sementara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mochammad Jefry, SH.,MH melalui Kasi Pidum Teuku Hendra Gunawan, SH kepada Kabar Bireuen mengatakan, Uqubat Cambuk yang dilaksanakan tersebut untuk menjalankan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 03/JN/2018/MS.Bir dan Nomor 04/JN/2018/MS.Bir, tanggal 2 April 2018.

Menurut Teuku Hendra, ketiga terpida yang dicambuk itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dan masing-masing terpidana, selain menjalani hukuman cambuk, juga telah menjalani masa tahanan selama 34 hari, sehingga hukuman cambuk bagi mereka dapat dikurangi 2 kali. Dasarnya Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” jelasnya.

Sebelumnya Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Mursyid, SP dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan syariat islam di Kabupaten Bireuen, dalam rangka menyelamatkan generasi penerus dari buruknya maisir (judi) dalam kehidupan masyarakat.

“Semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk yang kita laksanakan ini, dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan maisir. Karena hal ini telah ditegaskan melalui Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir,” harapnya.

Menurutnya, judi atau maisir merupakan upaya mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah semula tanpa harus melalui usaha dan kerja keras.

“Semua bentuk perjudian itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Di dalam Alquran sangat jelas diterangkan, bahwa judi itu adalah perbuatan hina dan termasuk dosa besar,” katanya.

Dampak negatif dari judi, lanjut Mursyid, dapat menyebakan kehancuran rumah tangga, merusak iman, dapat mendorong berlaku syirik, dapat melalaikan ibadah mahdah dan ghairu mahdah, hanya akan menghabiskan waktu dan mengakibatkan malas bekerja.

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen untuk bisa menjaga diri dan keluarga agar menghindari melakukan perbuatan maisir atau judi. Sehingga kita selamat dan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan,” pungkas Mursyid. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat...

Tiga Puskesmas di Bireuen Dapat Ambulans Baru, Fokus Penanganan Gawat Darurat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima bantuan tiga unit ambulans dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk memperkuat layanan kegawatdaruratan...

Lantik Ismunandar sebagai Sekda, Bupati Bireuen: Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Ismunandar, S.T., M.T., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, dalam sebuah...

Rayakan HUT ke-9, Kabar Bireuen Perkuat Komitmen Indepedensi dan Profesionalisme

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Media lokal Kabar Bireuen menggelar syukuran dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-9, yang berlangsung di salah satu kafe di Kabupaten...

Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Bireuen Hadiri Konferensi IV Forum KKA di Banda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menghadiri secara langsung Konferensi IV Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota (FKKA) Se Aceh yang berlangsung...

KABAR POPULER

Lantik Ismunandar sebagai Sekda, Bupati Bireuen: Sudah Sesuai Prosedur dan Ketentuan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Ismunandar, S.T., M.T., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, dalam sebuah...

Tiga Puskesmas di Bireuen Dapat Ambulans Baru, Fokus Penanganan Gawat Darurat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima bantuan tiga unit ambulans dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk memperkuat layanan kegawatdaruratan...

Rayakan HUT ke-9, Kabar Bireuen Perkuat Komitmen Indepedensi dan Profesionalisme

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Media lokal Kabar Bireuen menggelar syukuran dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-9, yang berlangsung di salah satu kafe di Kabupaten...

Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Bireuen Hadiri Konferensi IV Forum KKA di Banda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menghadiri secara langsung Konferensi IV Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten/Kota (FKKA) Se Aceh yang berlangsung...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...