KABAR BIREUEN, Bireuen– Tersangka perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, MY (76) diserahkan Polres Bireuen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen beserta barang bukti (tahap II), di Ruang Tahap II, Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 9 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Andi Fikri SH, MH kepada wartawan, Selasa (9/7/2024), menyebutkan, tersangka telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara.
Dikatakannya, perkara bermula pada Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anak (korban) berinisial S (14), tetangga tersangka pergi ke kedai milik tersangka MY di Desa Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sesampainya di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka. Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik tersangka.
“Saat korban sudah di dalam rumah tersangka, kemudian dia memberikan handphone miliknya kepada korban. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar rumah tersangka,” sebutnya.
Setelah itu, tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada remaja 14 tahun tersebut.
“Aksi pelaku yang sedang mencabuli korban dilihat saksi, Sw yang mengintip dari celah dinding rumah. Hal itu membuat tersangka langsung lari keluar rumah,” ungkap Abdi.
Dikatakan Abdi, korban adalah anak yatim yang selama ini tinggal bersama kakaknya.
“Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” kata Abdi. (Ihkwati)