KABAR BIREUEN-Terkait pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh Karimun Usman mengenai pembangun kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Bireuen terancam gagal karena belum menyiapkan lojasi pembangunan seperti dilansir satu media, Sabtu (14/7/2018), Wakil Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A.Gani SH.,M,Si menegaskan pernyataan itu uada upaya membalik fakta.
Wabup Muzakkar kepada Kabar Bireuen, Sabtu malam (14/7/2918) menyebutkan, syarat membeli tanah dengan uang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) harus ada surat penetapan terlebih dahulu.
“Menurut ketentuan Undang-undang Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat penetapan lokasi untuk Bireuen lebih dahulu dan kita sudah cukup lama menunggu penetapan lokasi. Jadi jangan disalahkan Pemerintah Kabupaten Bireuen,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk pengadaan tanah sudah dianggarkan uang dalam APBK tahun 2018 sebesar Rp 25 miliar. Justru Pemkab Bireuen menunggu kepastian Mendagri mengeluarkan surat penunjukan Bireuen sebagai lokasi pembangunan IPDN sesuai dg surat Gubernur Aceh.
Setelah itu, sebutnya, berdasarkan surat Mendagri itu baru kemudian melaksanakan pembebesan tanah.
“Sekarang pertanyaanya, apakah Bapak Menteri benar-benar mau membangun IPDN regional Aceh di Bireuen?. Kalau masalah siap, kita sudah cukup siap, justru sekarang kita sedang menunggu kedatangan tim supervisi dari Rektor IPDN Jatinangor Bandung,” pungkasnya. (Ihkwati)









