KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Aceh 2, H. Ruslan Daud (HRD), mengapresiasi langkah pemerintah memberikan ganti rugi atas hewan peternakan milik masyarakat yang mati atau hilang akibat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025. Namun, dia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh kualitas pendataan di lapangan.
Menurut HRD, kebijakan penggantian ternak merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi mata pencaharian masyarakat, khususnya para peternak yang terdampak langsung bencana alam.
“Upaya pemerintah ini patut diapresiasi karena menyentuh langsung sumber penghidupan warga. Tetapi, kuncinya ada pada pendataan. Tanpa data yang riil, akurat, dan terbaru, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran,” ungkap HRD kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
BACA JUGA: Penuhi Permintaan Warga, HRD Kerahkan Alat Berat Bersihkan Lumpur Banjir di Peusangan Selatan
HRD menekankan pentingnya peran keuchik (kepala desa) dan dinas terkait, untuk bersikap proaktif melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kerugian peternak akibat banjir dan longsor. Pendataan tersebut, harus segera dilaporkan secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Kementerian Pertanian.
HRD mengingatkan, proses pendataan tidak boleh bersifat administratif semata, apalagi menggunakan data lama atau sekadar perkiraan.
“Pendataan harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Jangan menggunakan data lama atau asumsi. Ini menyangkut hak masyarakat korban bencana,” tegasnya.
Di sisi lain, HRD juga mendorong para penyintas banjir, khususnya peternak, untuk aktif mengawal proses pendataan. Masyarakat diminta melaporkan kerugian yang dialami sekaligus memeriksa kembali data yang dihimpun oleh aparatur desa.
BACA JUGA: Meski Tanpa Usulan Pemkab Bireuen, HRD Siap Perjuangkan Huntara untuk Korban Bencana
“Penyintas juga punya hak untuk memastikan data mereka benar. Jika ada yang terlewat atau tidak sesuai, segera disampaikan. Ini bagian dari transparansi dan keadilan,” ujarnya.
Disebutkan HRD, pendataan yang riil dan mutakhir terhadap seluruh dampak bencana sangat diperlukan, baik kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, hingga kehilangan mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat strategis dalam memastikan data dari lapangan tersampaikan dengan benar ke pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah harus menjadi penghubung yang kuat antara masyarakat dan pemerintah pusat. Data yang valid dari daerah adalah fondasi utama kebijakan dan penyaluran bantuan,” demikian dijelaskan HRD. (Suryadi)










