KABAR BIREUEN- Ratusan Tenega kontrak Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum dr Fauziah Bireuen (BLU RSUD) dr Fauziah Bireuen kembali mendatangi gedung DPRK Bireuen, Jumat Sore (3/1/2020).
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dan audiensi sehari sebelumnya dengan dewan, Kamis (2/1/2020) untuk kembali membeicarakan perihal tuntutan tenaga kontrak yang Kamis kemarin menggelar aksi demo.
Pada pertemuan hari ini, selain dihadiri Ketua,Rusytidi Mukhtar, S.Sos, Wakil Ketua, Syauqi Futaqi dan sejumlah ketua fraksi serta anggota dewan, juga hadir Sekda Bireuen, ir Zulkifli Sp, Assisten Setdakab Bireuen, Ir Ibrahim dan Dailami S.Hut, Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri, SE, Kepala Bappeda Bireuen, Muslim M.Si, Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen dr Mukhtar MARS serta didampingi Wadir dan perwakilan tenaga kontrak.
Perwakilan tenaga kontrak Saifullah menyebutkan, seluruh dan tenaga kontrak BLU RSUD dr. Fauziah Bireuen yang tergabung dan perawat. Bndan. Farmasu. Flslotarapi, Radtologi, Analis, Satpam. Suptr Ambulance. Pendorong Makanan. Pendorong Pasuen. Cleaning Service dan lain-lain, yang rata-rata masa honornya mulai dari 1 tahun sampar dengan 14 tahun, pada saat ini belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai mulai dari gaji honor dan jasa pelayanan (Remunerasi).
“Adapun tuntutan ini kami lakukan karena adanya ketidak adilan dan pihak managemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen dan Pemda Kabupaten Bireuen yang mana dalam memberikan SK Honor kepada beberapa orang yang masa kontraknya dibawah 2 tahun. Dan ada juga anak dari pejabat yang berwenang yang bekerja di rumah sakit tesebut. sedangkan kami yang sudah bekerja lama hononya sudah dihapus dengan alasan defisit anggaran,” sebutnya.
Karena itu, mereka menuntut kepada Ketua DPR Kabupaten Bireuen untuk mempenuangkan perpanjangan SK Kontrak kami di tahun 2020 supaya diberikan honorarium sebesar Rp.550.000 sebagaimana yang sudah dlberikan Pemda kepada beberapa orang yang ada di Rumah Sakit Fauziah Bireuen, sesual dengan surat Nomor: 800/753 Penhal daftar nama-nama Pegawai di luar Sekdakab tanggal 8 Juli 2019.
Tuntutan ini sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang hak dan kewajiban tenaga kerja dan staf.
Selanjutnya, menuntut ketua ketua DPR Kabupaten Bureuen untuk mempenuangkan adanya perubahan penerimaan Remunerasi dari Managemen Rumah Sakit supaya tidak ada perbedaaan antara tenaga honor dan PNS. Dimana tuntutan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pada BAB IX tentang Hak dan Kewajlban tenaga kesehatan pasal 57 ‘setiap tenaga kesehatan wajib menerima imbalan jasa.
Dan terakhir, pihaknya menuntut Ketua DPRK Bireuen untuk memperjuangkan kenaikan uang jaga malam seperti yang diatur oleh Undang-undang tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang pembayaran Uang lembur atau jaga malam.
Jumlah Tenaga kontrak di RSUD dr Fauziah Bireuen sebanyak 451 orang.
Tuntutan tersebut ditandatangi Ketua aksi, Ners Saifullah, S.Kep , perawat kontrak kamar operasi, Wakil ketua, ners Usman, S.Kep, perawat kontrak ICU dan Sekretaris, Nurlizar, A.Md.Fis, petugas kontrak rekam medis.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Mukhtar MARS sempat menawarkan dua opsi, yaitu honor kontrak atau remunerasi.
Pada kesempatan itu, Mukhtar kembali menegaskan bahwa uang untuk enam orang tersebut bukan uang rumah sakit, tapi dibayarkan oleh Pemda Bireuen.
“Kita sudah transparan dan kalau kami berlaku tidak adil, maka itu sudah menzolimi, jadi kami sudah melakukan seadil mungkin,” sebutnya.
Terkait remunerasi, nantinya akan dibicarakan kembali dengan semua pihak, komite untuk menghitung kembali rumusan remunerasinya.
Sementara itu, Sekda Zulkifli menyebutkan, pihaknya akan mempelajari kembali dan melihat persoalan itu yang sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar kemudian meminta agar pihak TAPD agar merumuskan terkait tuntutan tenaga kontrak.
“Pak Sekda, masalah ini kita beri waktu sampai Februari 2020 untuk diselesaikan tuntutan mereka, mengambil kebijakan yang terbaik, agak sulit juga karena memang bupati sedang kurang sehat. Tolong juga kepada kepala Pak Zamri, ini menyangkut keuangan, juga kepada Kepala Bappeda, Pak Muslim, siapa tau bisa berperan sebagai bupati untuk menyelesaikan masalah ini,” sebut Ceulangiek disambut tawa hadirin.
Usai pertemuan, perwakilan tenaga kontrak bersama Direktur RSUD kemudian menemui puluhan tenaga kontrak lainnya yang menunggu di bawah untuk menyampaikan hasil pertemuan. (Ihkwati)













