Perkara Penganiayaan Abang Oleh Adik Ipar Akibat Utang Piutang Didamaikan Melalui Restorative Justice

KABAR BIREUEN– Urusan hutang piutang sering kali menjadi masalah dan kadang membuat orang gelap mata, emosi dan melakukan penganiayaan dan kekerasaan bahkan pada kerabat atau saudara sekalipun saat menagih hutang sehingga berakibat pada proses hukum.

Itu pula yang yang menimpa korban A yang mengalami penganiayaan dari  tersangka ZA, keduanya abang dan adik Ipar.

Korban merupakan suami dari kakak kandung pelaku penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bireuen), Munawal Hadi,S.H,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi S.H M.H serta Jaksa Fasilitator, Selasa (6/2/2024) di Kantor Kejaksaan setempat melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan tersangka ZA dengan korban A.

Upaya perdamaian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen tersebut dihadiri  keluarga dan perangkat gampong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bireuen), Munawal Hadi,S.H,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi S.H M.H serta Jaksa Fasilitator, Selasa (6/2/2024) di Kantor Kejaksaan setempat, melakukan upaya Perdamaian atau betdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) Tindak Pidana Penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, dihadiri  keluarga dan perangkat gampong. (Foto: Istimewa)

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, perkara penganiayaan tersebut bermula pada Minggu, 27 Agustus 2023 dini hari.

“Tersangka mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertuanya yang merupakan ibu kandung tersangka,” ungkapnya.

Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban dan dilempar ke atas korban, tetapi tidak mengenainya.

Lalu tersangka mendekati korban mempertanyakan masalah utang lagi dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah korban  dua kali. Sehingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur sudut meja.

Setelah itu korban merasa pusing tidak ingat apa-apa lagi, selang beberapa saat kemudian datang istri  dan anaknya untuk melerai.

Akibat perbuatan tersangka,  saksi korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang, kemerahan di kunjungtiva (bagian putih mata) kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri, sesuai dengan visum et repertum nomor : 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa oleh dr. Rauzah.

“Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara,” katanya.

Munawal Hadi  Selasa menyebutkan, perkara ini sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong namum gagal tercapai.

Kemudian setelah didamaikan oleh Jaksa Fasilitator kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp3 juta. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya,” sebutnya.

Dikatakan Munawal Hadi, sampai Februari 2024, Kejari Bireuen telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 4 perkara. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Hari Pertama Sekolah, Puluhan Siswa Baru SDN 19 Juli Dapat Tas dan Alat Tulis...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SDN 19 Juli, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berlangsung penuh haru dan...

Evaluasi Program Kerja, Fikom Umuslim Gelar Raker dan Family Gathering

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar – Keluarga Besar Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen menggelar Rapat Kerja (Raker) yang dirangkaikan dengan Family...

Keuchik Jurong Binjee Bantah Tahan Dana BUMDes Rp137 Juta Tanpa Alasan, Sebut Pencairan Ditunda...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam - Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes...

Senam Bersama Warga, Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 saat mengikuti Senam...

Satgas PRR Kawal Sinkronisasi Data Huntap, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

0
KABAR BIREUEN, Jakarta- Percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memasuki fase yang semakin krusial. Dengan...

KABAR POPULER

Keuchik Jurong Binjee Bantah Tahan Dana BUMDes Rp137 Juta Tanpa Alasan, Sebut Pencairan Ditunda...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam - Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Bimas Cup I 2026 Meriahkan Rangkaian Harlah APRI Bireuen ke-7

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar sepak bola ceria bertajuk Bimas Cup I 2026 yang dijadwalkan...

Senam Bersama Warga, Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 saat mengikuti Senam...

Hari Pertama Sekolah, Puluhan Siswa Baru SDN 19 Juli Dapat Tas dan Alat Tulis...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SDN 19 Juli, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berlangsung penuh haru dan...