KABAR BIREUEN– Seluruh partai politik nasional maupun lokal di Kabupaten Bireuen dihimbau agar segera menyerahkan dokumen keanggotaan partainya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen.
Hal itu dikarenakan batas waktu pendaftaran berakhir pada Senin, 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.
Himbauan tersebut disampaikan Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bireuen, Abdul Majid, yang mengharapkan para pengurus partai agar bisa menyerahkan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu dimaksud.
“Ini agar tidak terburu-buru apabila ada dokumen yang tidak lengkap dan harus dilengkapi,” tegas Abdul Majid kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).
Dikatakannya, alasan harus disegerakannya penyerahan dokumen tersebut juga untuk menghindari membludaknya pendaftar yang datang pada hari terakhir, sehingga dikhawatirkan melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena, sebutnya, jika tak segera diserahkan dokumen yang kurang dan harus dilengkapi agar sesuai dengan sipol, maka nantinya parpol akan terburu-buru dan kewalahan. Sehingga berakibat pada berakhirnya waktu yang ditentukan, untuk itu pihaknya mengimbau penyerahannya bisa disegerakan.
“Dari hasil pengawasan yang terus kita lakukan, baru beberapa partai saja yang datang menyerahkan dokumen, namun masih harus dilengkapi lagi,” pungkasnya. (Ihkwati









