Rabu, 1 Juli 2026

Jaksa Agung Setujui Penghentian Tiga Kasus, Sudah 22 Perkara di Kejari Bireuen Dituntaskan Melalui Restorative Justice

KABAR BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sampai saat ini telah menyelesaikan sebanyak 22 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari Bireuen sampai saat ini merupakan penghentian kasus terbanyak se-Kejaksaan Negeri yang ada di dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hari ini, Senin (31/7/2023), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice pada Kejari Bireuen.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekspose secara virtual 3 perkara yang ditangani Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH  melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH MH mengatakan,
tiga perkara tersebut terdiri dari 2 perkara penganiayaan dengan tersangka yang saling lapor yaitu tersangka (F), Perempuan (45) dan tersangka (M), Perempuan (31), selanjutnya 1 perkara penadahan dengan tersangka (AM), Laki-laki (29).

Tersangka (F) dan  (M) disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sementara terhadap tersangka (AM) disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, syarat terpenuhi yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5  tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.

Kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, ketertiban umum;

“Selanjutnya, kategori dan ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian atau akibat yang ditimbulkan telah pulih kembali seperti keadaan semula seeta adanya perdamaian antara korban dan tersangka sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada paksaan dari pihak lain,” jelasnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Aksi Donor Darah Mahasiswa Arsitektur Umuslim, Terkumpul 40 Kantong

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HIMARU) Fakultas Teknik Universitas Almuslim (Umuslim) berhasil mengumpulkan 40 kantong darah dalam kegiatan donor darah bertajuk "Arsitektur...

Polda Aceh Ungkap 334 Kasus Curat, Curas dan Curanmor dalam Kurun Waktu Enam Bulan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh melalui Ditreskrimum dan Ditreskrimsus memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat),...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

BSI Apresiasi Penempatan Saldo Anggaran Lebih, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di...

KABAR POPULER

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...