KABAR BIREUEN– Pembunuhan di Desa Paya Cut Peusangan, kasus human trafficking Rohingya, pembunuhan di Desa Bugak Masjid Kecamatan Jangka, pencurian uang nasabah bank lintas provinsi, judi online, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembuangan bayi di Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan dan penyalahgunaan senjata api illegal adalah kasus menonjol yang ditangani Polres Bireuen  sepanjang  tahun 2022.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, Kasat Narkoba,  Iptu Iskandar SE, MSM dan Kasat Lantas Polres Bireuen AKP Fachrul Razi pada konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres setemnpat, Jumat (30/12/2022) siang.

Dikatakannya, kasus pembunuhan terhadap Syaifuddin Bin Usman di Paya Cut  terjadi pada 31 Januari 2022 sekira pukul 12.40 WIB dilakukan oleh tersangka Zul (43) asal Desa Krueng Due, Kecamatan Peusangan dengan cara menginjak korban hingga meninggal dunia. Status dalam sidik Tahap I. Tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit jiwa Banda Aceh.

“Kasus senpi illegal pada Jumat 23 September 2022 terjadi penangkapan di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen terhadap pelaku kepemilikan senjata api illegal jenis FN beserta amunisinya dengan tersangka AR dan ZM, status tahap II (P.21),” sebut Mike Hardy.

Kasus lainnya ditangani Polres Bireuen adalah kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, penggelapan pencemaran nama baik, panadahan, penyerobotan tanah, laka lantas, KDRT, pemerkosaan, pencabulan, halangan sah nikah, dan penganiayaan terhadap anak.

Kapolres Mike Hardy juga menyebutkan, ada 109 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice, diantaranya, kasus perzinahan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap anak, membawa lari anak, KDRT, penggelapan dan pencabulan (Ihkwati)