KABAR BIREUEN, Bireuen – Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Saiful Rani, SKM MKM, mengaku telah mengantongi surat izin atasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah atau di perguruan tinggi swasta.
Hal itu disampaikan Saiful Rani kepada Kabar Bireuen yang ditemui di salah satu warung kopi di Kota Bireuen, Senin sore (20/10/2025).
Ia menunjuk Surat Izin Atasan Nomor : 441/3083/2017 tertanggal 6 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Amir Addani, MKes.
“Ini surat izin saya mengajar di kampus yang ditandatangani oleh dokter Amir (dr Amir Addani). Tetapi surat izinnya tidak saya perbarui ketika kadis (Kepala Dinas Kesehatan) berganti,” katanya.
Dalam surat itu disebutkan “bahwa dapat diberikan izin mengajar di universitas/fakultas yang ada di Kabupaten Bireuen, selama tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan sesuai aturan berlaku.”

“Saya setiap hari masuk kantor (Dinas Kesehatan), dan ke kampus (kampus STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen) hanya hari Sabtu tugas mengajar,” sebut Saiful Rani yang mengaku mengajar untuk mahasiswa semester VIII.
BACA JUGA: Dewan Sarankan APH Usut Dugaan Penyimpangan Program KIP Kuliah di STIKes Payung Negeri Bireuen
Sementara informasi diperoleh Kabar Bireuen, Saiful Rani masuk kantor di Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen di Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, hanya untuk absensi saja.
“Setelah absen, biasanya ia (Saiful Rani) langsung ke kampus. Mungkin karena di dinas ia tidak ada jabatan apa-apa, maka lebih banyak waktunya di kampus,” ungkap sumber Kabar Bireuen yang minta identitasnya dirahasiakan.
Untuk diketahui, Saiful Rani, menjabat Sekretaris Prodi S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus B Bireuen.
Catatan Kabar Bireuen, Bupati Bireuen periode 2012-2017, H. Ruslan M. Daud, pernah mengeluarkan edaran tentang larangan PNS bekerja di luar instansi pemerintah. (Rizanur)












