Penandatanganan perjanjian kerjasama penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024, antara Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank Aceh di Banda Aceh, Rabu (05/06/2024). (Foto: Ist)

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Bank Aceh kembali dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan sebagai penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Provinsi Aceh Tahun 2024.

Penunjukan ini, merupakan wujud kepercayaan pemerintah pusat terhadap komitmen dan kapabilitas Bank Aceh, dalam menyalurkan bantuan perumahan bagi masyarakat prasejahtera di Aceh.

Bank Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini. Setelah melalui proses pemilihan bank/pos penyalur dana BSPS tahun 2024, Bank Aceh kembali ditetapkan sebagai penyalur BSPS tahun 2024.

“Alhamdulillah, Bank Aceh kembali dipercaya sebagai bank penyalur BSPS Kementerian PUPR dengan jumlah penerima dan alokasi yang lebih besar yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Penunjukan ini merupakan tanggung jawab besar bagi kami, dan kami berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini tepat waktu,” kata Plt. Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, Rabu (05/06/2024).

Bank Aceh telah menjadi Mitra Sebagai Penyalur Dana BSPS Tahun 2018, 2022, dan 2023 dengan Total Penyaluran Dana sebesar Rp642.740.000.000.

Pada tahun 2023 seluruh dana BSPS berhasil disalurkan sebesar Rp247.840.000.000 kepada 12.392 penerima yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh. Tahun 2022 sebesar Rp343.000.000.000 kepada 17.150 penerima yang tersebar Di 13 Kabupaten/Kota Di Provinsi Aceh. Dan pada Tahun 2018 sebesar Rp51,9 milyar kepada 3.458 penerima berhasil disalurkan Bank Aceh.

Nantinya seluruh alokasi anggaran akan menggunakan Tabungan Aneka Guna dengan pola Akad Wadiah. Artinya seluruh rekening penampung tidak dibebankan biaya administrasi, dan tidak dikenakan biaya pada saat penutupan. Dengan sejumlah realisasi tersebut, kami berharap dalam pelaksanaannya, program BSPS dapat berjalan dengan lancar.

“Kami juga memiliki harapan yang besar bahwa program BSPS ini dapat membantu masyarakat prasejahtera di Aceh untuk memiliki rumah yang layak huni dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar Fadhil.​

Sebelumnya, Bank Aceh telah dipercayakan sebagai bank penyaluran melalui sejumlah program, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya:

1. Penyaluran Dana Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2021, sebanyak 291.778 penerima.

2. Bank Penyalur Uang Ganti Rugi (UGR) Dalam Rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Untuk Proyek Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Dan Binjai – Langsa Provinsi Aceh.

3. Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

4. Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

5. Penyaluran Bantuan Renovasi Rumah Fakir dan Miskin Dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

6. Penyaluran Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Tahun 2021Kepada 33.233 Penerima.

7. Penyaluran Dana Aneka Tunjangan Guru Non PNS, Kemendikbud Ristek RI.

(Red)