KABAR BIREUEN, Bireuen- Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen pada Tahun Anggaran 2025 kembali melaksanakan program pendistribusian zakat untuk janda fakir, yaitu perempuan yang sudah tidak bersuami, tidak memiliki penghasilan tetap, dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Program ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan syiar zakat, dengan tujuan meringankan beban hidup masyarakat, khususnya janda fakir, dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kepala Baitul Mal (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy kepada Kabar Bireuen, Rabu (27/8/2025) menyebutkan, BMK memberi perhatian khusus untuk janda fakir.
Dia berharap, semoga bantuan ini bisa meringankan beban para janda di Kabupaten Bireuen
“Bagi masyarakat yang membutuhkan, bisa mendaftar lewat link yang sudah kita sediakan,” sebutnya.
Bantuan janda fakir tersebut bertujuan:
1. Mendistribusikan dana zakat kepada masyarakat dari kalangan janda fakir.
2. Membantu meringankan beban hidup janda fakir dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun sasaran dari program tersebut adalah para mustahik yang terdata di BMK Bireuen dan mustahik baru yang berada di wilayah Kabupaten Bireuen.
Adapun kriteria mustahik (penerima):
1. Berstatus fakir.
2. Berstatus janda (cerai hidup atau cerai mati).
3. Penduduk Kabupaten Bireuen (dibuktikan dengan KTP dan KK).
4. Tidak memiliki penghasilan tetap dan bukan pensiunan ASN/TNI/Polri.
5. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) bantuan diberikan untuk satu orang (kepala keluarga).
6. Jika nama suami/mantan suami masih tercantum dalam KK, maka penerima tetap dapat ditetapkan sebagai janda fakir dengan melampirkan surat keterangan dari Keuchik sesuai kondisi.
7. Diutamakan memiliki tanggungan.
Dokumen persyaratan, pemohon wajib melampirkan dokumen berikut:
1. Surat keterangan fakir/kurang mampu dari Keuchik.
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Scan Kartu Keluarga (KK).
4. Surat keterangan tambahan dari Keuchik (jika dibutuhkan).
Mekanisme dan proses:
• Pendaftaran dilakukan melalui link : https://bit.ly/BantuanJandaFakirBaitulMalBireuen2025
• Pendaftaran di buka mulai tanggal 26 Agustus s/d 1 September 2025
Seluruh berkas akan diverifikasi oleh Tim Penyaluran Zakat BMK Bireuen, termasuk pengecekan administrasi maupun kondisi nyata di lapangan.
Penyaluran dana dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima di Bank Aceh Syariah.
Program ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 dan bersifat gratis tanpa pungutan biaya apapun. (Ihkwati)












