KABAR BIREUEN – Ladang ganja seluas 8 hektar ditemukan aparat Polres Aceh Utara di Dusun Lhok Drien Baroeh, Desa Sawang, Kecamatan Sawang.

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan ditemukan ganja seberat 2 kg dari tangan MB (17) dan MS (18) warga Desa Uteun Punti, Kecamatan Sawang. Oleh Satuan Lalu Lintas saat razia di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Aceh Utara dibantu personel Brimob BKO Polda Sumatera Utara mulanya menemukan 3 hektare. Setelah dilakukan penyisiran, dapat lagi 5 hektare dekat dengan kawasan pertama.

“Setelah kita temukan ladang ganja itu langsung kita cabut dan musnahkan di tempat. Sebagian kita bawa ke Mapolres untuk barang bukti. Untuk tersangka baru dua orang ditangkap. Keduanya kurir. Ada satu lagi terlibat, yakni pemilik ladang namun sedang kita buru,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Surianata alias Untung Sangaji kepada para wartawan, Rabu (3/5/2017).

Dia menjelaskan, ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka saat razia pada (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan melibatkan 80 personel gabungan yang melibatkan Polres Aceh Utara, Brimob BKO Sumut, Polsek Sawang dan Koramil Sawang

“Pada Selasa (2/5) kita awalnya menemukan tiga hektar ladang ganja, kita lakukan penyisiran dan menemukan kembali lima hektare ladang ganja siap panen,” tambah Untung. (dtc)