KABAR BIREUEN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos melantik dan mengambil sumpah Nurmi Alamsyah menjadi Anggota DPRK Bireuen Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, Senin (21/3/2022) di ruang paripurna gedung dewan setempat.
Prosesi pelantikan tersebut diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Nurmi yang dipandu oleh rohaniwan dari Pengadilan Agama Bireuen, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRK Bireuen.
Pelantikan Nurmi Alamsyah, mantan kepala SD ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor No. 171.3/1832/2021 Tentang
Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Bireuen menggantikan Iskandar Is dari Partai Golkar, yang meninggal dunia Minggu 31 Oktober 2021.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Nurmi Alamsyah yang baru saja diambil sumpahnya.
“Bersama anggota legislatif lainnya, mari kita memperjuangkan aspirasi rakyat Bireuen serta terus bersinergi dengan pemerintah,” sebut Rusyidi Mukhtar.
Disebutkan pria yang akrab disapa Ceulangiek tetsebut, pelantikan ini merupakan langkah awal Nurmi dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Dia berharap Nurmi, yang berasal dari Dapil 3 Bireuen ini memahami tugas dan kewajiban dalam menjalankan amanah sebagai anggota dewan.
Hadir pada pelantikan tersebut Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani, SH MSI, Wakil Ketua I, Syauqi Futaqi, Wakil Ketua II, Suhaimi Hamid, unsur Forkopimda Ketua DPD Partai Golkar Bireuen H Mukhlis A.Md SH beserta pengurus, Para Asisten, Kepala SKPK, Anggota DPRK dan para tamu undangan lainnya. (Ihkwati)










