Walhi Aceh: AMDAL RSU Regional dr Fauziah Bireuen Tidak Sesuai Tata Ruang

KABAR BIREUEN-Dinas Kesehatan Provinsi Aceh akan membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Regional dr. Fauziah Bireuen di Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di atas areal sekitar 10 hektar.

Dalam perencanaannya RSU tipe B ini menjadi rumah sakit rujukan terhadap kabupaten Aceh Utara, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan beberapa kabupaten lain.

Pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen di Gampong Cot Buket ditetapkan melalui SK Bupati Bireuen No 414 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan RSU Regional Kabupaten Bireuen, juga berdasarkan izin prinsip Bupati Bireuen nomor 445/124 pada 6 November 2018.

Rencana pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen telah sampai pada tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibahas oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Provinsi Aceh pada Selasa (19/11/2019) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh.

Meskipun telah dilakukan penetapan lokasi dan izin prinsip oleh Bupati Bireuen, ternyata rencana pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dalam Qanun Kabupaten Bireuen No 7 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032, dalam Pasal 23 disebutkan pengembangan prasarana kesehatan rumah sakit umum tipe B terletak di kawasan perkotaan Matangglumpangdua berada di Gampong Blang Asan.

Sedangkan di Gampong Cot Buket secara tata ruang diperuntukan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), lokasi pengolahan limbah, pertanian lahan basah, kawasan pertambangan non logam (komoditas Lempung), pengembangan industri kerajinan (gerabah, keramik, batu bata, dan batako), kawasan keamanan negara, sistem jaringan seluler atau tanpa kabel, dan lainnya.

Jadi secara RTRW Kabupaten Bireuen, alokasi ruang untuk pembangunan rumah sakit tipe B berada di Gampong Blang Asan, bukan di Cot Buket.

Temuan ini sudah disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dalam sidang AMDAL tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Muhammad Nur, SH dalam rilisnya yang diterima Kabar Bireuen (19/11/2019).

Walhi Aceh juga mengkritisi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Bireuen yang menerbitkan rekomendasi kesesuaian ruang untuk pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen.

Dalam rekomendasinya BKPRD merujuk pada pasal 78 ayat 3 qanun RTRW kabupaten Bireuen, menyebutkan terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya perubahan fungsi ruang dan pemanfaatan lain dari yang direncanakan dalam RTRW Kabupaten Bireuen.

Maka instansi teknis pelaksana berkewajiban mengkoordinasikannya dengan instansi terkait atau Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bireuen, dan selanjutnya mengkonsultasikan dengan DPRK.

Padahal dalam ayat 4 disebutkan Perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar dalam peninjauan kembali RTRWK.

Kondisi saat ini, proses peninjauan kembali qanun RTRW Kabupaten Bireuen belum selesai, dan masih lama sampai pada tahapan revisi qanun yang melibatkan pihak legislatif. Artinya, pasal 78 ayat 3 bukanlah ketentuan yang menyatakan kesesuaian ruang untuk pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen.

Kesesuaian dengan tata ruang menjadi hal yang paling substansi dalam AMDAL. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa: ayat 2) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang, ayat 3) Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

“Ini temuan serius, jikapun dipaksakan penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan oleh Ketua KPA Provinsi dan kemudian menjadi dasar diterbitkan Izin Lingkungan, maka Izin Lingkungan tersebut cacat hukum dan bagi yang menerbitkan ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang penataan ruang,” jelasnya.

Jadi, Walhi Aceh selaku anggota KPA Provinsi Aceh secara tegas menolak AMDAL rencana pembangunan RSU dr. Fauziah Bireuen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PP 27 tahun 2012.

Untuk itu, diminta kepada pemrakarsa dalam hal ini Dinas Kesehatan Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen jangan melakukan pelanggaran ruang, karena jikapun dipaksakan akan berhadapan dengan hukum.

Solusi yang bisa dilakukan, pemerintahan Kabupaten Bireuen segera menyelesaikan proses revisi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012 – 2032.

Selain persoalan ketidaksesuaian ruang, rencana pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen yang berlokasi di Gampong Cot Buket juga memiliki dampak serius terhadap kualitas lingkungan, karena berbatasan langsung dengan lahan bekas TPA sampah.

Dalam Permenkes No 7 Tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, disebutkan Rumah sakit sebaiknya dibangun di atas tanah yang tidak tercemar oleh kontaminan biologi, kimia dan radioaktivitas seperti bekas pertambangan, tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan bekas kegiatan pertanian yang menggunakan pestisida jenis organoklorin secara intensif karena residunya persisten/menetap di dalam tanah.

Jika rumah sakit akan dibangun di tanah yang tercemar, maka tanah tersebut harus melalui proses dekontaminasi/pemulihan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan

“Temuan lain, dalam dokumen AMDAL juga ditemukan sejumlah kerancuan dan kejanggalan, seperti tidak konsisten terkait kapasitas rumah sakit, belum ada progres pembebasan lahan warga, porsi tenaga kerja lokal tidak diatur, melakukan kajian diluar batas studi, krisis kajian terkait adat istiadat dan budaya masyarakat terdampak,” ungkapnya.

Kejanggalan hasil survey, komponen kesehatan masyarakat hanya menggunakan data Bireuen, tidak jelas lembaga pengawasan dalam RKL-RPL, data quesioner survey bukan untuk pembangunan RSU Regional dr. Fauziah Bireuen melainkan untuk pembangunan Rumah Sakit Jiwa Aceh, dan banyak temuan lainnya.(REL)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh — Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Aceh bersama Brimob, Ocean Diving Club Fakultas Kelautan...

UNIKI Peringati HUT RI ke-81, Mahasiswa Didorong Jadi Penggerak dan Pemimpin Masa Depan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen tidak sekadar menjadi seremoni....

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Wabup Bireuen Irup Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Paskibraka Sujud Syukur Sukses Bertugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T, bertindak sebagai inspektur upacara pada upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka...

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga di Antaranya Terkait...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

KABAR POPULER

Dipimpin Bupati Bireuen, Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berlangsung...

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...