
KABAR BIREUEN – Satuan Reserse Polres Bireuen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan upaya perdamaian kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dengan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian kasus tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2023/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 31 Mei 2023
Kegiatan mediasi tersebut digelar diruang Unit PPA, Selasa (27/6/2023).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., didampingi Kanit PPA Aipda Eka Satria mengatakan, kedua belah pihak dengan disaksikan Perangkat Desa (Keuchik) melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menempuh jalur penyelesaian Restorative Justice, sesuai dengan UU Peradilan Anak.
“Hari ini kami melakukan upaya perdamaian dengan Restorative Justice terkait kasus kekerasan anak dibawah umur,” jelas AKP Zhia.
Dikatakan, dalam pertemuan itu kedua belah pihak keluarga sepakat berdamai tanpa ada unsur paksaan dan saling maaf memaafkannya.
Menurutnya, kasus kekerasan anak dibawah umur tersebut terjadi pada 31 Mei 2023 lalu di Desa Seuneubok Rawa Kecamatan Peusangan.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh RP (17) pelajar terhadap MG (15) pelajar, kejadian terjadi di jalan dekat lapangan Bola Kaki Desa setempat.
Dijelaskan, peristiwa terjadi dipicu akibat saling membalas ejekan saat mereka bertemu saat jajanan disebuah kios.
“Pelaku dan korban adalah pelajar dari sekolah yang berbeda dan keduanya bukan warga se desa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen ini. (Herman Suesilo)