Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin, 26 Februari 2024 hadirkan empat saksi.(foto for Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN– Tiga orang  debitur dan seorang penyuluh kelompok tani menjadi saksi sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin, 26 Februari 2024.

Empat orang saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, bertindak sebagai Ketua Tim JPU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H kepada media, Senin (26/2/2024), menyebutkan,  empat saksi yang dihadirkan JPU adalah,  J (debitur petani porang), MY (Debitur Petani Porang), D (Debitur yang menunggak) dan NS (Penyuluh Kelompok Petani/Kasi penyuluhan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Y (54), Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen didampingi Penasehat Hukum Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Sedangkan persidangan Terdakwa Z (54), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, ditunda pada Senin, 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh,” sebutnya.

Sidang lanjutan perkara fugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan saksi ahli.

Untuk dketahui, terdakwa Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang diduga mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan terdakwa KH diduga mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif. (Hermanto)