Kamis, 18 Juni 2026

Tiga Debitur dan Seorang Penyuluh Kelompok Tani Jadi Saksi di Sidang Kasus BPRS

KABAR BIREUEN– Tiga orang  debitur dan seorang penyuluh kelompok tani menjadi saksi sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin, 26 Februari 2024.

Empat orang saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, bertindak sebagai Ketua Tim JPU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H kepada media, Senin (26/2/2024), menyebutkan,  empat saksi yang dihadirkan JPU adalah,  J (debitur petani porang), MY (Debitur Petani Porang), D (Debitur yang menunggak) dan NS (Penyuluh Kelompok Petani/Kasi penyuluhan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Y (54), Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen didampingi Penasehat Hukum Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Sedangkan persidangan Terdakwa Z (54), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, ditunda pada Senin, 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh,” sebutnya.

Sidang lanjutan perkara fugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan saksi ahli.

Untuk dketahui, terdakwa Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang diduga mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan terdakwa KH diduga mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif. (Hermanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

Tembus Final MTQMN 2026, Mahasiswa UNIKI Siap Bersaing dengan Tiga Finalis Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). T. Ijlal Mudhaffar berhasil lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

Kasatgas PRR Tegaskan, Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta– Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah...

Empat Dosen UNIKI Lolos Inspiring Lecturer Program 2026 Paragon, Buka Peluang Riset dan Inovasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan lolos seleksi Inspiring Lecturer Program (ILP) 2026,...

Kasatgas PRR: Penyintas Jangan Terlalu Lama dalam Kesulitan, Sudah Tujuh Bulan Mereka Susah

0
KABAR BIREUEN, Jakarta- Percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus didorong Satuan Tugas...