Tiga Debitur dan Seorang Penyuluh Kelompok Tani Jadi Saksi di Sidang Kasus BPRS

KABAR BIREUEN– Tiga orang  debitur dan seorang penyuluh kelompok tani menjadi saksi sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Senin, 26 Februari 2024.

Empat orang saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, bertindak sebagai Ketua Tim JPU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H kepada media, Senin (26/2/2024), menyebutkan,  empat saksi yang dihadirkan JPU adalah,  J (debitur petani porang), MY (Debitur Petani Porang), D (Debitur yang menunggak) dan NS (Penyuluh Kelompok Petani/Kasi penyuluhan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Y (54), Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen didampingi Penasehat Hukum Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Sedangkan persidangan Terdakwa Z (54), mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, ditunda pada Senin, 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh,” sebutnya.

Sidang lanjutan perkara fugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan saksi ahli.

Untuk dketahui, terdakwa Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang diduga mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan terdakwa KH diduga mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif. (Hermanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Ketua PMI Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim dan Fakir Miskin di Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., menyantuni puluhan anak yatim dan fakir miskin dalam rangkaian...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menghadiri penyampaian Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh kepada Taufik yang...

Dosen FKOM UNIKI Lolos Beasiswa Doktor, Bersiap Kuliah S3 di ITB

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dosen Fakultas Komputer dan Multimedia (FKOM) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Cut Amalia Saffiera, M.CS., berhasil lolos seleksi Beasiswa Program...

KABAR POPULER

SSB Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo akan Berlaga pada Kompetisi Soccer Junior...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pembina Utama Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata yang juga sebagai Kepala Disporapar Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd.,M.Pd, melepas...

Menang 4-1 atas SSB Barona, PSSB Bireuen Lolos ke Final Piala Soeratin Aceh U-13

0
KABAR BIREUEN, Sigli — PSSB Bireuen memastikan langkahnya ke final Piala Soeratin PSSI Aceh U-13 2026 setelah menundukkan SSB Barona Banda Aceh dengan skor...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Keuchik Noh Anggota DPRK Bireuen Serahkan Bantuan Mualem kepada Warga Miskin di Peusangan dan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRK Bireuen, M. Yunus alias Keuchik Noh, bersama Pasukan Rungkhom menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), kepada...

Hadiri Pengukuhan Waled Ibrahim sebagai  Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb, Bupati Bireuen Tekankan Peran...

0
KABAR BIREUEN, Jeunieb – Waled Ibrahim resmi dikukuhkan sebagai Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb yang baru, Senin (24/8/2026). Pengukuhan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat...