Kamis, 14 Mei 2026

Terkait Penundaan Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga, Begini Penjelasan Pemerintah Kabupaten Bireuen

KABAR BIREUEN – Klarifikasi ini disampaikan berkaitan dengan kunjungan audiensi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta dengan unsur Pemkab Bireuen, Kapolres, MPU dan FKUB setempat, Senin 31 Oktober 2022. Sebab, setelah audiensi tersebut muncul beragam berita melalui media massa online. Berita-berita tersebut kontradiktif dengan hasil audiensi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen hari itu.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen merasa perlu meluruskan beberapa informasi terkait pembangunan Masjid Taqwa Samalanga di Gampong Sangso, dengan mengirimkan press release ini kepada media massa online, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGATim LBH PP Muhammadiyah Turun ke Lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga

Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Taqwa Samalanga Nomor 63 Tahun 2017 pada Juni 2017, seiring dimulainya pembangunan fondasi masjid dan terjadinya demontrasi ribuan orang yang menolak pembangunan masjid tersebut.

Selain itu, terjadi juga penolakan oleh 45 keuchik (kepala desa) dari 46 desa dan 5 Imum Mukim yang mewakili unsur masyarakat dalam wilayah gampong masing-masing di Kecamatan Samalanga. Hal itu, setelah mereka melaksanakan musyawarah sebanyak dua kali, pada 16 Januari 2020 dan 20 Februari 2021 di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalnga. Dalam kesempatan itu, juga dibuat berita acara penolakan pendirian Masjid Taqwa di Desa Sangso, dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel desa dan stempel mukim.

Untuk menciptakan stabilitas keamanan sehubungan terjadinya beberapa kali demontrasi, maka Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemberian IMB masjid dimaksud yang berlaku satu tahun.

BACA JUGAPembangunan Masjid Muhammadiyah Samalanga Tidak Boleh Mengganggu Kebiasaan Masyarakat Setempat

Pada tahun 2019, panitia pembangunan masjid menggugat keputusan penundaan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Putusannya, menolak permohonan gugatan keputusan penundaan yang diajukan panitia pembangunan masjid (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 2/G/2019/PTUN-BNA tanggal 21 Mei 2019).

Kemudian, Panitia Pembangunan Masjid Taqwa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Putusannya, menolak dan menguatkan PTUN Banda Aceh (Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 177/B/2019/PTTUN-MDN tanggal 3 September 2019).

Berikutnya, panitia pembangunan masjid melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.

Maka sesuai pasal 69 ayat 2 huruf c, masih dalam undang-undang yang sama, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan, dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGATerkait Pembangunan Masjid Taqwa Sangso, Pj Bupati Bireuen: Jangan Dilanjutkan Sebelum Berdialog dengan Ulama

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan upaya-upaya mediasi dan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersangkutan, baik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mediasi itu ikut melibatkan MPU, FKUB, akademisi, pimpinan pesantren dan Forkopimda Bireuen.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, tetap mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak, guna terciptanya kerukunan dalam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, mengaharapkan kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan hukum yang berlaku serta norma-norma yang melekat di masyarakat setempat. (Rel)

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dan internasional dengan masuk dalam daftar World’s Best Banks...

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...

Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Bupati Bireuen, Ir. H Mukhlis, ST, secara resmi melepas keberangkatan 393 Jemaah Calon Haji (JCH) yang tergabung dalam Kelompok Terbang...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

KABAR POPULER

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Tak Ada Nama Penerima, Anggaran Pengadaan Mesin Jahit Rp91 Juta di Dinsos Bireuen Tidak...

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp385.000.000 untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa barang pada tahun anggaran 2026. Alokasi tersebut tercantum...

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Unit Penyidik ​​Cyber ​​Polda Aceh telah menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Antisipasi 57 Ribu Warga Kehilangan JKA, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Validasi Desil

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdampak pada sekitar...

Dukung Penguatan Infrastruktur Pelayanan Keagamaan, Pemkab Bireuen Hibah Tanah untuk Pembangunan Gedung Layanan Haji

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Aceh yang diperuntukkan...