Terkait Penundaan Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga, Begini Penjelasan Pemerintah Kabupaten Bireuen

KABAR BIREUEN – Klarifikasi ini disampaikan berkaitan dengan kunjungan audiensi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta dengan unsur Pemkab Bireuen, Kapolres, MPU dan FKUB setempat, Senin 31 Oktober 2022. Sebab, setelah audiensi tersebut muncul beragam berita melalui media massa online. Berita-berita tersebut kontradiktif dengan hasil audiensi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen hari itu.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen merasa perlu meluruskan beberapa informasi terkait pembangunan Masjid Taqwa Samalanga di Gampong Sangso, dengan mengirimkan press release ini kepada media massa online, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGATim LBH PP Muhammadiyah Turun ke Lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga

Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Taqwa Samalanga Nomor 63 Tahun 2017 pada Juni 2017, seiring dimulainya pembangunan fondasi masjid dan terjadinya demontrasi ribuan orang yang menolak pembangunan masjid tersebut.

Selain itu, terjadi juga penolakan oleh 45 keuchik (kepala desa) dari 46 desa dan 5 Imum Mukim yang mewakili unsur masyarakat dalam wilayah gampong masing-masing di Kecamatan Samalanga. Hal itu, setelah mereka melaksanakan musyawarah sebanyak dua kali, pada 16 Januari 2020 dan 20 Februari 2021 di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalnga. Dalam kesempatan itu, juga dibuat berita acara penolakan pendirian Masjid Taqwa di Desa Sangso, dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel desa dan stempel mukim.

Untuk menciptakan stabilitas keamanan sehubungan terjadinya beberapa kali demontrasi, maka Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemberian IMB masjid dimaksud yang berlaku satu tahun.

BACA JUGAPembangunan Masjid Muhammadiyah Samalanga Tidak Boleh Mengganggu Kebiasaan Masyarakat Setempat

Pada tahun 2019, panitia pembangunan masjid menggugat keputusan penundaan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Putusannya, menolak permohonan gugatan keputusan penundaan yang diajukan panitia pembangunan masjid (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 2/G/2019/PTUN-BNA tanggal 21 Mei 2019).

Kemudian, Panitia Pembangunan Masjid Taqwa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Putusannya, menolak dan menguatkan PTUN Banda Aceh (Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 177/B/2019/PTTUN-MDN tanggal 3 September 2019).

Berikutnya, panitia pembangunan masjid melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.

Maka sesuai pasal 69 ayat 2 huruf c, masih dalam undang-undang yang sama, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan, dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGATerkait Pembangunan Masjid Taqwa Sangso, Pj Bupati Bireuen: Jangan Dilanjutkan Sebelum Berdialog dengan Ulama

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan upaya-upaya mediasi dan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersangkutan, baik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mediasi itu ikut melibatkan MPU, FKUB, akademisi, pimpinan pesantren dan Forkopimda Bireuen.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, tetap mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak, guna terciptanya kerukunan dalam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, mengaharapkan kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan hukum yang berlaku serta norma-norma yang melekat di masyarakat setempat. (Rel)

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sebelum Masuk PDDikti, UNIKI Perketat Validasi Data Mahasiswa Baru

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperketat validasi data mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 untuk memastikan seluruh data yang tercatat dalam...

Semakin Dipercaya Masyarakat, Nasabah BSI Region Aceh Naik 31,76 Persen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Kinerja PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Regional Aceh menunjukkan pertumbuhan positif.  Hingga Juli 2026, jumlah nasabah di...

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

0
KABAR BIREUEN, Pidie — Penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie terkait sawah rusak berat menunjukkan progres sigap dan terukur. Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Ikuti Munas PEPSILI 2026 di IPB, Umuslim Perkuat Jejaring Ilmu Lingkungan

0
KABAR BIREUEN, Bogor – Program Studi Ilmu Lingkungan dan Magister Pemberdayaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSL) Universitas Almuslim (Umuslim) memperkuat jejaring akademik dan kolaborasi...

Polres Bireuen Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid, Tausiah Disampaikan Abiya Jeunieb

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Polres Bireuen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan menggelar tausiah agama serta memberikan santunan kepada anak yatim dan santri. Kegiatan...

KABAR POPULER

Tolak Di-RJ-kan dengan Anderson, Ilham Sakubat Minta Proses Hukum Dilanjutkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat,...

Pemkab Bireuen Gelar Apel Kebangsaan, Satukan Semua Elemen Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, melaksanakan Apel Kebangsaan Indonesia Damai Kabupaten Bireuen 2026. Kegiatan...

83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Diverifikasi, Bupati Mukhlis Dorong Legalitas Tanpa Matikan Ekonomi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai diverifikasi secara faktual oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas...

Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Jadup bagi Masyarakat Terdampak Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bireuen terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk memastikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di Bireuen...

Pastikan Kesiapan Personel Cegah dan Tangani Karhutla, Polres Bireuen Gelar Apel Pasukan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Guna pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, menggelar Apel Pasukan Pencegahan Bencana 2026. Apel dipimpin langsung...