Terkait Penundaan Pembangunan Masjid Taqwa Samalanga, Begini Penjelasan Pemerintah Kabupaten Bireuen

KABAR BIREUEN – Klarifikasi ini disampaikan berkaitan dengan kunjungan audiensi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta dengan unsur Pemkab Bireuen, Kapolres, MPU dan FKUB setempat, Senin 31 Oktober 2022. Sebab, setelah audiensi tersebut muncul beragam berita melalui media massa online. Berita-berita tersebut kontradiktif dengan hasil audiensi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen hari itu.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen merasa perlu meluruskan beberapa informasi terkait pembangunan Masjid Taqwa Samalanga di Gampong Sangso, dengan mengirimkan press release ini kepada media massa online, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA: Tim LBH PP Muhammadiyah Turun ke Lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga

Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Taqwa Samalanga Nomor 63 Tahun 2017 pada Juni 2017, seiring dimulainya pembangunan fondasi masjid dan terjadinya demontrasi ribuan orang yang menolak pembangunan masjid tersebut.

Selain itu, terjadi juga penolakan oleh 45 keuchik (kepala desa) dari 46 desa dan 5 Imum Mukim yang mewakili unsur masyarakat dalam wilayah gampong masing-masing di Kecamatan Samalanga. Hal itu, setelah mereka melaksanakan musyawarah sebanyak dua kali, pada 16 Januari 2020 dan 20 Februari 2021 di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalnga. Dalam kesempatan itu, juga dibuat berita acara penolakan pendirian Masjid Taqwa di Desa Sangso, dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel desa dan stempel mukim.

Untuk menciptakan stabilitas keamanan sehubungan terjadinya beberapa kali demontrasi, maka Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemberian IMB masjid dimaksud yang berlaku satu tahun.

BACA JUGA: Pembangunan Masjid Muhammadiyah Samalanga Tidak Boleh Mengganggu Kebiasaan Masyarakat Setempat

Pada tahun 2019, panitia pembangunan masjid menggugat keputusan penundaan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Putusannya, menolak permohonan gugatan keputusan penundaan yang diajukan panitia pembangunan masjid (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 2/G/2019/PTUN-BNA tanggal 21 Mei 2019).

Kemudian, Panitia Pembangunan Masjid Taqwa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Putusannya, menolak dan menguatkan PTUN Banda Aceh (Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 177/B/2019/PTTUN-MDN tanggal 3 September 2019).

Berikutnya, panitia pembangunan masjid melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020).

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.

Maka sesuai pasal 69 ayat 2 huruf c, masih dalam undang-undang yang sama, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan, dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA: Terkait Pembangunan Masjid Taqwa Sangso, Pj Bupati Bireuen: Jangan Dilanjutkan Sebelum Berdialog dengan Ulama

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan upaya-upaya mediasi dan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersangkutan, baik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mediasi itu ikut melibatkan MPU, FKUB, akademisi, pimpinan pesantren dan Forkopimda Bireuen.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, tetap mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak, guna terciptanya kerukunan dalam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, mengaharapkan kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan hukum yang berlaku serta norma-norma yang melekat di masyarakat setempat. (Rel)

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Direktur Penais Kemenag RI Hadiri Peringatan Hari Santri di Pesantre Modern Al Zahrah

0
KABAR BIREUEN, Juli - Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menghadiri peringatan...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Kolaborasi Faperta UNIKI dengan Desa Kalasegi, Buka Peluang Ekonomi Baru Berbasis Wisata

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tengah – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) melalui Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (Faperta) mendorong pengembangan potensi wisata Desa Kalasegi, Aceh...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...

Lahirkan Kader Ulama Muda Berprestasi, PKU Tahun 2026 Berakhir Sukses

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang– Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026 telah berakhir sukses dengan melahirkan kader ulama muda yang berprestasi. Kegiatan yang digelar Majelis Permusyawaratan...

KABAR POPULER

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...

Beredar Isu, Proses Perubahan Akta Notaris Yayasan Almuslim Peusangan Tahun 2022 Kuras Biaya Rp460...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...