Selasa, 14 April 2026

Terkait Aturan Kampanye di Kampus, Panwaslih Bireuen Surati Pimpinan Perguruan Tinggi

KABAR BIREUEN, Bireuen – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menyurati rektor universitas, IAI dan direktur akademi serta direktur pascasarjana yang ada di Kabupaten Bireuen sebagai, upaya pencegahan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Surat tertanggal 23 September 2024, Nomor: 128/PM.00.02/K.AC-13/9/2024, hal : Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan, ditujukan kepada Rektor Umuslim, Rektor Ummah, Rektor Uniki, Rektor IAI Almuslim Aceh, Direktur STIKES Payung Negeri Darussalam, Direktur AKBID Munawarah, Direktur Pascasarjana Umuslim dan Direktur Pascasarjana IAI Almuslim, ditandatangani Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni.

Berikut poin surat Panwaslih Bireuen:

1. Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

2. Hadir tanpa atribut (alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi kampanye) serta tidak melibatkan anak.

3. Tempat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi.

4. Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

5. Metode kampanye di perguruan tinggi meliput pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

6. Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye.

7. Penanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Paslon Diimbau Patuhi Aturan Kampanye

Panwaslih Kabupaten Bireuen juga mengimbau partai politik peserta pemilihan, gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim kampanye agar mematuhi aturan kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, kepada Kabar Bireuen, Minggu (29/9/2024), mengatakan, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana publik.

“Begitu halnya dengan kampanye menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, tempat pendidikan, maupun fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” rincinya.

Di samping APK, juga terdapat larangan untuk menempel bahan kampanye, seperti stiker, poster, dan lain sebagainya, di tempat yang sama dengan pemasangan APK, ditambah lagi taman dan pepohonan. Itu sebagaimana tercantum dalam pasal 64 dan 65 PKPU tentang kampanye pemilihan kepala daerah.

Desi berharap, paslon maupun simpatisan partai dapat melaksanakan kampanye yang dibenarkan secara aturan. Nenahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agar pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah bisa terselenggara dengan baik, jujur dan adil. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI-ANTAM Gas Pol Industri Bullion, Dorong Ekosistem Emas Nasional Naik Kelas

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM) tancap gas memperkuat industri bullion emas...

Pasca Banjir Bank Aceh Cetak Performa Positif, Aset Kini Rp29,89 Triliun

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Bank Aceh menunjukkan resiliensi yang luar biasa dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2026. Berdasarkan laporan keuangan...

Pemulihan Sawah Tak Kunjung Datang, Petani Pulo Iboih Kehilangan Penghasilan

0
KABAR BIREUEN, Jangka – Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Pulo Iboih, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, masih terbengkalai hingga Senin (13/4/2026), meski bencana banjir...

Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Susulan, HRD Serukan Selamatkan Hutan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Pidie — Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem hutan di Aceh sebagai langkah mendesak untuk...

Buka Bimtek SPAB, Wabup Bireuen: Sektor Pendidikan Pegang Peranan Strategis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Disaster Management Center Dompet Dhuafa menggelar Bimtek Teknis (Bimtek) Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Lingkungan Kabupaten Bireuen, mulai 13 hingga...

KABAR POPULER

Ketua MPI KNPI Bireuen: Penentuan Desil Amburadul, Masyarakat Aceh Resah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Sistem penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Aceh menuai polemik. MPI KNPI Bireuen menilai pendataan saat ini tidak akurat dan gagal menyurvei...

16 Dosen FKIP UNIKI Bireuen Lolos Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2026, Bukti Lonjakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen. Sebanyak 16 dosen berhasil...

Buka Bimtek SPAB, Wabup Bireuen: Sektor Pendidikan Pegang Peranan Strategis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Disaster Management Center Dompet Dhuafa menggelar Bimtek Teknis (Bimtek) Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Lingkungan Kabupaten Bireuen, mulai 13 hingga...

Pemulihan Sawah Tak Kunjung Datang, Petani Pulo Iboih Kehilangan Penghasilan

0
KABAR BIREUEN, Jangka – Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Pulo Iboih, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, masih terbengkalai hingga Senin (13/4/2026), meski bencana banjir...

Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Susulan, HRD Serukan Selamatkan Hutan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Pidie — Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem hutan di Aceh sebagai langkah mendesak untuk...