Selasa, 20 Mei 2025

Terancam Hukuman Cambuk 30 Kali, Tujuh Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara jarimah maisir (judi online), Selasa, 15 Oktober 2024.

Ketujuh tersangka judi online tersebut masing-masing berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI. Mereka ditangkap oleh penyidik Polres Bireuen dalam beberapa penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian online.

Selain para tersangka, JPU juga menerima barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam yang mereka gunakan untuk mengakses judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan kronologi penangkapan ketujuh tersangka.

Tersangka MA dan AM ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 00.15 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Sementara itu, MR dan MI ditangkap sehari sebelumnya, Kamis, 20 Juni 2024, pukul 03.00 WIB, di sebuah warung kopi di Keude Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan.

Berikutnya, tersangka AS dan S ditangkap pada hari yang sama, Minggu, 23 Juni 2024, di lokasi yang berbeda. AS ditangkap pada pukul 16.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang. Sedangkan S diciduk pada pukul 23.00 WIB di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.

Selanjutnya, MKF ditangkap pada hari yang sama, Minggu, 23 Juni 2024, pukul 21.30 WIB di Desa Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang.

Menurut Wendy, para tersangka dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang larangan perjudian.

“Ancaman hukumannya Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali,” ungkap Wendy.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, ketujuh mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, guna proses hukum selanjutnya.

“Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan para tersangka akan segera disidangkan,” ujar Wendy Yuhfrizal. (Suryadi)

 

KABAR TERBARU

Sudah Belasan Tahun Anak Yatim di Panti Asuhan Muhammadiyah Gandapura Tak Lagi Terima Bantuan...

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Anak yatim dan anak fakir miskin yang ditampung di Panti Asuhan Muhammadiyah Gandapura, Kabupaten Bireuen selama ini tidak lagi menerima...

Pemkab Bireuen Peringati Harkitnas ke-117, Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025. Mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat"...

Jembatan Peudada Ditutup Mulai 21 Mei, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Peudada - Jembatan Peudada 1 yang menjadi penghubung vital jalur lintas Medan–Banda Aceh akan ditutup total selama tiga bulan mulai Rabu, 21 Mei...

Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Pesan Gubernur Mualem

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengambil sumpah dan melantik pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III) dan...

Masih Dievaluasi Kementerian ATR/BPN, Banleg DPRK Bireuen Ajukan Kembali Raqan RTRW

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Dalam program legislasi tahun 2025, terdapat 17 judul rancangan qanun untuk menjadi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025, baik usulan eksekutif...

KABAR POPULER

Tambahan Uang Saku Baitul Asyi Jadi 3.000 Riyal, Jemaah Haji Diminta Sabar dan Ikhlas

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan kabar gembira bagi jemaah calon haji (JCH) Aceh. Dalam acara...

Rahmadsyah Bantah Ada Setoran Rp3,5 Juta ke Pihak Kecamatan untuk Pilchiksung di Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Peusangan, Rahmadsyah, menegaskan, tidak ada setoran ke pihak kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung). Hal...

Jembatan Peudada Ditutup Mulai 21 Mei, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Peudada - Jembatan Peudada 1 yang menjadi penghubung vital jalur lintas Medan–Banda Aceh akan ditutup total selama tiga bulan mulai Rabu, 21 Mei...

Pilchiksung Belasan Gampong di Peusangan Terancam Gagal, Kajari Bireuen Ungkap Persoalan Sebenarnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Proses Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menghadapi hambatan serius. Dari 37 gampong (desa) yang masa jabatan...

Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Pesan Gubernur Mualem

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengambil sumpah dan melantik pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III) dan...