KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi proses perdamaian antara korban, Saifullah dan tersangka kasus penadahan berinisial S (40). Perdamaian ini menjadi dasar pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Mediasi tersebut berlangsung di kompleks Kantor Kejari Bireuen pada Senin, 15 September 2025. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, memimpin langsung jalannya proses perdamaian yang dihadiri keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong.
“Upaya keadilan restoratif ini kami lakukan untuk memberikan solusi yang adil bagi korban dan tersangka, sekaligus mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Munawal Hadi.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula pada Maret 2025, ketika tersangka S meminta bantuan kepada T (tersangka kasus pencurian) untuk mendapatkan empat sak semen dan satu kloset untuk membangun rumah.
Pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, T bersama UB (tersangka lain) mencuri empat sak semen merek Andalas, satu mesin gerinda merek Tokyu, dan satu kloset jongkok merek American Standard milik korban Saifullah dari rumahnya di Desa Ceureucok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Beberapa jam kemudian, T menjual semen tersebut kepada S seharga Rp200.000. S juga membantu menjual mesin gerinda kepada Junaidi seharga Rp150.000, kemudian menyerahkan uang hasil penjualan itu kepada T. Atas bantuan tersebut, S menerima imbalan Rp20.000. Sementara kloset hasil curian belum sempat dibayarkan oleh S.
Perbuatan S dinilai memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, yang ancamannya empat tahun penjara.
Namun, setelah difasilitasi Kejari Bireuen, korban dan tersangka sepakat berdamai. S berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kami akan melanjutkan proses ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk ekspose bersama Jampidum, agar dapat disetujui penghentian penuntutannya,” jelas Munawal Hadi.
Langkah ini diharapkannya menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang menyeimbangkan kepentingan hukum, keadilan bagi korban, serta kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. (Suryadi)












