KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen belum melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan periode 2019-2023 Kecamatan Jeunieb ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
AI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Desember 2024, berstatus tahanan kota sampai sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Munawal Hadi, SH, MH yang dihubungi Kabar Bireuen, Senin (21/7/2025) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal, SH, via pesan WhatsApp (WA), belum memberikan keterangan lengkap.
“Baik bang. Nanti saya infokan bang,” jawabnya melalui pesan WA.
BACA JUGA: Tersangka Kasus PNPM Jeunieb Ditahan
Dihubungi kembali Selasa pagi (22/7/2025), Kasi Intel Wendy baru memberikan keterangan singkat.
“Kemaren sudah saya teruskan bang. Tapi belum ada informasi bang. Yang setahu saya untuk PNPM Jeunieb sebentar lagi dilimpahkan bang, nanti ada releasenya bang. Status tersangka tahanan kota, karena sakit bang,” tulis Wendy via pesan WA tanpa menyebutkan ke mana diteruskan pertanyaan Kabar Bireuen.
“Yang bimtek (Bimtek Kecamatan Peusangan) Kamis dan Jumat ini sidang bang, keterangan saksi-saksi,” tambahnya.
Perjalanan Kasus
Kejari Bireuen menetapkan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, AI, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penyelewengan pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan periode 2019-2023, Senin 30 Desember 2024.
BACA JUGA: Perkara PNPM Jeunieb, Kajari Bireuen: Kita Komit Tegakkan Semua Kasus Hukum, Tak Pandang Bulu
Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga AI ditetapkan sebagai tersangka,” kata Munawal Hadi kepada wartawan.
Dibeberkan Munawal, hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh, akibat penyelewengan itu, kerugian negara mencapai Rp856.369.000. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera Nomor 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 26 November 2024.
Penyidik Korp Adyaksa menohok AI melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti, AI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024.
BACA JUGA: Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM Jeunieb
Ketika itu, Munawal mengatakan, AI ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk proses lebih lanjut.
Konon, AI tidak lama mendekam di hotel prodeo di Jalan Laksamana Malahayati Bireuen, karena ada surat keterangan sakit dari dokter, status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Dugaan Korupsi Bimtek Kecamatan Peusangan
Pada 19 Desember 2024, Kejari Bireuen menetapkan Ketua BKAD Kecamatan Peusangan berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan bimtek keuchik ke Jawa Timur dan Bali.
Kasus tersebut, tidak hanya Ketua BKAD dijadikan tersangka. Camat Peusangan berinisial TMP juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Untuk perkara tersebut, S dan TMP sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Diperlakukan Berbeda?
Publik menilai AI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bireuen mendapat perlakuan istimewa. Pasalnya, satu-satunya tersangka kasus korupsi di Bireuen yang mendapat status tahanan kota karena sakit hanya AI. Berbeda dengan Z, tersangka kasus BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen yang menjadi pasien rutin cuci darah disebut-sebut gagal mendapatkan status tahanan kota. (Rizanur)












