KABAR BIREUEN– Masyarakat di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk menertibkan galian C ilegal yang beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan.
Menurut warga, kehadiran galian C ilegal, telah menyebabkan rusaknya ekosistem.
Perwakilan masyarakat dari masing-masing kabupaten, Muhammad dari Bener Meriah, Win dari Aceh Tengah dan Husaini dari Aceh Utara, mengatakan, sejauh ini kehadiran unit usaha galian C yang dibuka secara ilegal, telah mulai berdampak buruk bagi ekosistem di tiap-tiap daerah
“Bukan hanya air sungai yang keruh dan matinya ikan kerling, tapi juga telah membuat perkebunan warga longsor, fasilitas publik seperti jalan juga rusak. Pemerintah harus memperhatikan ini, sebelum timbul gejolak di tengah masyarakat,” kata Muhammad yang diamini oleh rekan-rekannya, Selasa (24/10/2017).
Muhammad juga menambahkan, bila tidak segera ditangani, dampak buruk kehadiran galian C akan semakin parah di hari depan. Saat ini saja, tambahnya, di kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah, dalam satu kampung, ada dua atau tiga galian C yang dikelola secara ilegal dan tidak sesuai dengan aturan.
Kendatipun demikian, warga tidak menafikan bahwa kebutuhan galian C bagi pembangunan tidak bisa ditolak. Apalagi semenjak digelontorkannya Dana Desa. Kebutuhan akan material seperti batu dan pasir semakin meningkat dari hari ke hari.
Untuk itu, mereka berharap agar pemerintah segera melakukan penertiban, dan kemudian dilakukan peletakan titik zonasi galian C. “ Kami tidak menafikan pentingnya galian C untuk pembangunan fisik, baik di tingkat kampung maupun untuk kebutuhan di tingkat pemkab dan propinsi. Tapi kebutuhan itu, tidak harus mengorbankan banyak orang, khususnya rakyat kecil yang membuka kebun di kawasan sungai,” sebut Husaini.
Win dalam kesempatan itu juga menyampaikan hal yang senada. Dia menyebutkan penertiban dan melakukan pemetaan menjadi penting, agar tidak semua tempat dijadikan sebagai lokasi galian C.
“Kami tidak iri terhadap rezeki orang lain. Tapi tidak semua area bisa digali untuk diambil materialnya. Untuk itu penentuan tempat khusus oleh pemerintah menjadi penting,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid, ikut mendukung aspirasi warga di tiga kabupaten itu. Hasil penelitian pihaknya, sejauh ini, DAS Peusangan merupakan kawasan yang sudah rusak parah.
“Kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan bersama antara manusia dan alam, kini sudah digarap atas berbagai kepentingan, baik oleh perkebunan, ilegal logging, maupun usaha-usaha lain yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Suhaimi. (REL)











