KABAR BIREUEN – DPRK Bireuen melalui Komisi I telah menetapkan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Periode 2023-2028, dalam rapat pleno di gedung dewan setempat, Rabu (21/6/2023) malam.
Penetapan tersebut, setelah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 Calon Anggota KIP Bireuen selama dua hari, Senin dan Selasa (19-20/6/2023).
Berdasarkan pengumuman resmi yang diperoleh dari Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, S.Sos, Kamis (22/6/2023), lima orang dinyatakan lulus sebagai Anggota KIP Kabupaten Bireuen Periode 2023-2028. Sedangkan lima orang lagi, lulus sebagai cadangan. Data selengkapnya seperti tertera di bawah ini:

Rapat Pleno Penetapan Anggota KIP Bireuen periode 2023-2028 oleh Komisi I DPRK berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, memang memakan waktu agak lama.
Pada rapat pleno sesi pertama yang berlangsung di Ruang Banmus, Rabu (21/6/2023) sore hingga menjelang magrib, belum ada keputusan menyangkut nama-nama yang lulus.
Kemudian, rapat dilanjutkan malam harinya yang dimulai sekira pukul 20.30 WIB. Kali ini, tempat rapat dipindahkan ke Ruang Sidang DPRK Bireuen di lantai tiga.
Amatan Kabar Bireuen, pintu jeruji besi di lantai dasar sebagai akses menuju lantai atas, ditutup dan djaga Satpam. Tidak dibenarkan siapapun masuk melalui pintu tersebut.
Rapat pleno tersebut baru kelar sekira pukul 23.00 WIB. Setelah itu, para Anggota Komisi I keluar dari ruang rapat dan meninggalkan gedung DPRK Bireuen begitu saja, tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. (Suryadi)











