KABAR BIREUEN– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (30/5/ 2023).
Mereka yang diperiksa merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen periode 2019-2024 dengan inisial (RM) dan (SF) sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2019- 2024.
Satu saksi lainnya adalah (SA) sebagai Sekretaris Banggar DPRK Bireuen periode 2019- 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireueb, Munawal Hadi SH MH menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS yang dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 dan 2021 Rp.500.000.000.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” sebutnya.
Sehingga, kata Munawal, dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.(Ihkwati)











