Selasa, 30 Juni 2026

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan 15 Perkara Melalui Restorative Justice Sejak Januari 2023

KABAR BIREUEN-Sejumlah perkara berhasil dihentikan penuntutannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Bireuen sejak awal Januari 2023 ada 15 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya dengan pendekatan restorative justice.

“Hingga saat ini sudah ada 15 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya melalui upaya RJ,” ucap Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H. Rabu (7/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator, kembali melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice)

Perkara tersebut, yakni perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal  351 ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka (AS) dengan korban (MI).

“Pasal  351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” sebutnya.

Munawal Hadi, menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut disebabkan oleh karena kesalahpahaman antara tersangka (AS) dengan korban (MI).

“Dimana tersangka mencurigai korban telah mencuri uang adik tersangka, lalu kemudian tersangka merasa emosi dan selanjutnya memukul korban,” jelas Kajari Bireuen

Disebutkan, adapun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut, antara lain tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian.

Perdamaian itu dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023,  di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dikatakan, adapun hasil dari kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban, yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp5 juta.

Dijelaskan, dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Penuntut Umum selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).

Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

BSI Apresiasi Penempatan Saldo Anggaran Lebih, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri pertemuan yang membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh bersama...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...

KABAR POPULER

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...