Selasa, 30 Juni 2026

Damaikan Tersangka Dengan Korban Penganiayaan, Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen, melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, terhadap kasus penganiayaan.

Upaya penghentian penuntutan kasus penganiayaan atas nama tersangka (MT) dengan korban (M) dilaksanakan pada Rabu (12/7/2023), diruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen.

Upaya penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan restorative justice, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didamping Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H berserta Jaksa Fasilitator.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menjelaskan, kejadian Penganiayaan tersebut berawal tersangka (MT) melarang Korban (M) yang merupakan kakak tiri dari tersangka (MT) untuk menjenguk ibu kandung korban (M) yang sedang sakit.

“Dengan alasan korban (M) semasa ibu sakit tidak mengurusnya, sehingga terjadilah adu mulut dan penganiayaan tersebut,” jelas Munawal Hadi.

Dikatakan, akibat perbuatan tersebut tersangka (MT) disangka telah melanggar Pasal  351 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal  351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kajari Bireuen ini.

Munawal Hadi menyebutkan, adapun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut, antara lain tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator.

Kemudian, tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta.

Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).

Dengan mekanisme restorative justice kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Ungkap 334 Kasus Curat, Curas dan Curanmor dalam Kurun Waktu Enam Bulan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh melalui Ditreskrimum dan Ditreskrimsus memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat),...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

BSI Apresiasi Penempatan Saldo Anggaran Lebih, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

KABAR POPULER

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...