KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen, melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, terhadap kasus penganiayaan.
Upaya penghentian penuntutan kasus penganiayaan atas nama tersangka (MT) dengan korban (M) dilaksanakan pada Rabu (12/7/2023), diruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen.
Upaya penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan restorative justice, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didamping Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H berserta Jaksa Fasilitator.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menjelaskan, kejadian Penganiayaan tersebut berawal tersangka (MT) melarang Korban (M) yang merupakan kakak tiri dari tersangka (MT) untuk menjenguk ibu kandung korban (M) yang sedang sakit.
“Dengan alasan korban (M) semasa ibu sakit tidak mengurusnya, sehingga terjadilah adu mulut dan penganiayaan tersebut,” jelas Munawal Hadi.
Dikatakan, akibat perbuatan tersebut tersangka (MT) disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kajari Bireuen ini.
Munawal Hadi menyebutkan, adapun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut, antara lain tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator.
Kemudian, tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta.
Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).
Dengan mekanisme restorative justice kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Herman Suesilo)










