KABAR BIREUEN– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar S.STP,M.SI membenarkan, memang ada sejumlah permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa di Bireuen.

Permasalahan terbanyak, sebutnya,  terkait administrasi, dari 609 gampong di Bireuen, hampir 50 persen terjadi kesalahan administrasi. Seperti volume pekerjaan yang harus diperbaiki karena tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Persoalan lainnya adanya kelebihan anggaran. Namun demikian, kelebihan anggaran tersebut, semuanya sudah dikembalikan lagi oleh kepala desa ke kas desanya masing-masing. Kelebihan anggaran itu, akan dipergunakan kembali untuk membiayai kegiatan lainnya pada perubahan APBDes nanti,” ungkap Bob Mizwar kepada Kabar Bireuen usai menjadi narasumber pada Bimtek Karang Taruna di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Sabtu (26/8/2017).

Semua persoalan itu, hampir semuanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, dan hal itu menurut Bob, bukanlah suatu kesengajaan, namun lebih kepada ketaktauan pengelola dana desa dan kurang optimalnya peran pendamping.

“Salah satu hal yang harus dioptimalkan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa adalah peran tim pendamping desa. Pendamping desa itu mengawasi dan mendampingi  4 desa. Selain itu, ada laporan pendamping desa yang tak berani mengutarakan langsung jika ada hal yang tak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Seharusnya, katanya, pendamping desa lebih berani  memberikan masukan jika memang apa yang dilakukan pengelola dana desa itu tak sesuai dengan RAB atau aturan yang ada. Sehingga tak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Untuk pengawasan pengelolaan Dana Desa, ada tim pendamping dari kecamatan dan juga Inspektorat.

Terhadap adanya dugaan penyimpangan dana desa tersebut, langkah yang dilakukan adalah melakukan tindakan pesuasif dan pembinaan kepada pengelola dana desa agar memperbaiki kekurangan yang ada, agar lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Bob mengingatkan jika ada proses ganti rugi tanah untuk sebuah proyek atau pembangunan lainnya di desa, maka tidak boleh menggunakan dana desa, melainkan bisa menggunakan dana PADes, atau dana bagi hasil pajak. Lebih baik lagi bila masyarakat melakukannya dengan swadaya. (Ihkwati)