Kamis, 9 Juli 2026

Bentuk Solidaritas, Puluhan Wartawan Hadiri Sidang Perdana Epong Reza

KABAR BIREUEN- Puluhan wartawan liputan Bireuen menghadiri sekaligu memberi support kepada M Reza alias Reza Epong dalam menghadapi sidang perdana kasus UU ITE yang dihadapi wartawan online Media Realitas tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (5/3/2019).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtar SH dan Mukhtaruddin SH.

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim terlebih dahulu menanyakan surat kuasa kepada penasehat hukum.

Ketua majelis hakim sempat menskor sidang beberapa menit terkait kelengkapan surat kuasa tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH lalu membacakan dakwaan, dimana isi dakwaan kesatu, disebutkan , 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.

” Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa,” sebutnya.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Ari Saputra SH, didampingi Abdul Muthaleb SH akan mengajukan eksepsi , Selasa 12 Maret 2019 pekan depan.

Ketua AJI Bireuen, Bahrul Walidin menyebutkan, kehadiran wartawan pada sidang perdana ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan untuk M. Reza.

“Apapun kasus yang dihadapinya, ini terkait dengan profesinya sebagai wartawan, sebagai sesama jurnalis kita beri dukungan moril atas kasus yang dihadapinya.Semoga semua berjalan lancar dan kasusnya cepat selesai,” harap Bahrul.  (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

0
KABAR BIREUEN, Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh, Ny. Marlina Muzakir, bersilaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di Kota Makassar,...

Program Pengembangan Desa Mitra, Poltekkes Kemenkes Aceh Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Bener Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Aceh, Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat dalam upaya pencegahan stunting di Aula Pertemuan Desa Suka Damai, Kecamatan...

Satgas PRR akan Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

0
KABAR BIREUEN, Bener Meriah-Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Bupati Mukhlis Sambut Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga, Minta Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, secara resmi menerima 20 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga...

Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, Bupati Bireuen: Ruang Promosi dan Pemasaran Produk Pertanian

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh didukung Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026, di Kabupaten Bireuen, Kegiatan yang dihadiri...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...