
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sejak tahun 2006, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh dilaksanakan secara langsung.
“Mulai tahun 2006, Gubernur, Bupati dan Walikota di Aceh tidak dipilih lagi oleh dewan, tetapi dipilih langsung oleh rakyat,” kata anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PPP, Drs H Anwar Idris pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Aula Utama Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki) Bireuen, Minggu (23/6/2024).
Sebelumnya, sebut Anwar Idris, pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum reformasi, rakyat hanya memilih anggota dewan. Sementara presiden dan kepala daerah, gubernur dan bupati dipilih oleh DPR.
“Namun sekarang, semuanya dipilih oleh rakyat, baik presiden, dewan, gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung oleh rakyat. Peran rakyat lebih besar. Sukses tidaknya Pilkada ada di tangan rakyat,” ulas Anwar Idris.
Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada, kata Anwar Idris, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada.
“Tahapan Pemilukada saat ini sudah berjalan. Pembentukan badan Ad Hoc sebagian telah selesai, seperti PPK, PPS dan Panwaslih Pilkada,” sebut Anwar Idris.
Pada kesempatan itu, di hadapan 150 peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR, Anwar Idris mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal pesta demokrasi di Aceh, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Masyarakat harus mengawal proses Pilkada di Aceh harus berjalan lancar dan sukses. Masyarakat jangan sampai termakan isu dan provokasi yang dapat memecah belah persatuan,” tutup Anwar Idris.
Sosialisasi Empat Pilar MPR yang dilaksanakan Anwar Idris, dihadiri pengurus DPC PPP Kabupaten Bireuen dan sejumlah anggota legislatif dari PPP. (Rizanur)