KABAR BIREUEN- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Juang Bireuen Tgk H Ismuhar S Ag tetap memberikan pelayanan terbaik terhadap proses akad nikah pasangan calon linto  dan dara baro (Pengantin) Kecamatan Kota Juang sesuai keinginan orang tua mempelai.

Dikatakan, pihak orang tua mempelai setelah mendaftarkan dan menyerahkan berkas data kedua mempelai 10 hari kerja sebelum proses akad nikah boleh memilih proses akad nikah calon mempelai di kantor KUA. Baik di kediaman calon dara baro, di kediaman ulama, di masjid dan di dayah yang diinginkan.

Hal itu dijelaskan Tgk H Ismuhar, S Ag menjawab pertanyaan Kabar Bireuen disela-sela prosesi akad nikah tujuh pasangan calon linto baro – dara baro di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen,  Jumat (7/7/2017) pagi.

Sejak Januari hingga 7 Juli 2017 sebanyak 40 pasangan calon linto baro –dara baro Kecamatan Kota Juang yang mendaftar untuk melaksanakan akad nikah. Sebanyak 27 pasangan diantaranya melaksanakan akad nikah di Masjid Agung Sultan Jeumpa, di kediaman dara baro, kediaman ulama Abu Tumin Blang Baldeh dan di dayah.

Menurut Tgk Ismuhar, biaya akad nikah di kantor KUA termasuk dua buku nikah calon mempelai gratis, kecuali akad nikah di luar kantor KUA, di masjid, di kedaiaman calon dara baro, di kediaman ulama dan di dayah dikenakan biaya Rp 600 ribu tiap pasangan.

“Biaya itu disetor ke kas negara melalui bank, bukan disetor ke KUA. KUA hanya meminta bukti setoran ke bank, baru dapat ditetapkan akad nikah di luar kantor KUA sesuai keinginan oaring tua mempelai,” sebutnya.

Amatan Kabar Bireuen, sejak Jumat (7/7/2017) pukul 8.00 wib, Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen di Jalan Bireuen-Takengon (Jalan Gayo) ramai dipadati keluarga tujuh pasangan calon pengantin untuk mengikuti proses akad nikah.

Prosesi tahapan akad nikah ketujuh pasangan calon pengantin yang dilaksanakan KUA Kota Juang dipandu Bilal Masjid Agung Sultan Jeumpa Tgk M Jafar berjalan tertib dan lancar.

Empat pasangan calon linto dan dara baro selesai sebelum masuknya waktu salat Jumat. Sementara tiga pasangan calon pengantin lainnya dilanjutkan setelah salat Jumat.

Kepala KUA Tgk Ismuhar, S Ag usai proses akad nikah langsung menyerahkan buku nikah kepada masing-masing pasangan pengantin.

Bilal Masjid Agung Sultan Jeumpa Tgk M Jafar mengatakan, pengurus masjid Agung siap menampung acara akad nikah pasangan calon Linto Baro-Dara Baro di masjid Agung Sultan Jeumpa setiap Jumat ditetapkan tujuh pasangan. Mengenai biaya hanya Rp 350 ribu untuk kemakmuran masjid.

Edwar salah seorang wali (orang tua) dara baro, Mayank Sari binti Edwar, warga Kommes, Kota Juang Bireuen menyampaikan salut kepada KUA Kota Juang dalam memberikan pelayanan akad nikah calon linto dan dara baro  sangat baik dan memuaskan. (Abu Iskandar)