KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua pengedar Narkoba jenis sabu, RF(27) dan ES (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Bireuen, Sabtu (9/11/2024).
Kedua warga Kota Juang Bireuen itu ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari di sebuah rumah.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., kepada wartawan, Minggu (10/11/2024) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut atas dasar Informasi dari masyarakat, sering adanya transaksi jual beli Narkoba jenis sabu
“Penangkapan terhadap pelaku atas dasar informasi yang kami terima dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya kami berhasil menangkap dua pelaku, dengan barang bukti pendukung,” sebutnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan Informasi, Laporkan setiap aduan dan Informasi di Nomor Layanan Lapor Kapolres Bireuen, melalui WA 0812 – 6505 – 2872.
“Barang bukti yang disita dari palaku diantaranya satu set bong lengkap dengan kaca pin berisikan sabu, satu unit Hp Android merk Oppo warna silver satu Unit Hp Android merk Redmi warna biru, dua buah dompet dan sejumlah kantong plastik benin,” rinci AKP Yasir.
AKP Yasir, menambahkan, penangkapan terhap dua pelaku tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo – Gibran, dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. (Ihkwati)









