KABAR BIREUEN – Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi PPP Dapil Aceh-2, Drs H. Anwar Idris melaksanakan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang lebih popular disebut Empat Pilar MPR RI di HAI Coffee Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/1/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri 150 peserta dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa.
Dalam paparannya, Anwar Idris menjelaskan tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sesuai Pasal 3 UUD Tahun 1945.
“Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1946, MPR diberi wewenang, mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan melakukan hak angket terhadap kebijakan pemerintah,” sebutnya.
Anwar Idris yang maju kembali sebagai calon legislatif DPR-RI melalui partai dan dapil yang sama, menyebutkan dasar pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI.
Sebut mantan Wakil Ketua DPRK Bireuen ini, kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR merupakan perintah UU nomor 17 tahun 2014.
“Dan kegiatannya boleh dilaksanakan di gedung DPR, kampus, pesantren maupun perkampungan masyarakat. Demikian juga pesertanya. Siapa pun warga negara Republik Indonesia berhak mengikuti kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR. Kalau dulu disebut 4 Pilar Kebangsaan, sekarang sudah diganti menjadi 4 Pilar MPR,” bebernya.
Pada kesempatan itu Anwar Idris mengajak masyarakat untuk saling menjaga kekompakan menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
“Jangan hanya gara-gara beda pilihan presiden dan dewan kita terpecah pecah. Jangan sampai itu terjadi,” ingat politikus yang hampir 25 tahun menjadi anggota legislatif mulai tingkat DPRK, DPR Aceh dan DPR-RI. (Rizanur)












