Perkara Penganiayaan pada Kejari Bireuen Disetujui Jampidum Dihentikan Lewat Restorative Justice

KABAR BIREUEN– Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan rostarative justice (RJ), kasus penganiayaan dengan terdakwa RA bin H dan RS Binti S, Jumat (14/4/2023).

Jampidum Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekpose secara virtual perkara penganiayaan.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH MH, yang menyebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” sebutnya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut adalah, pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di depan rumah korban Yuni Erista Binti Heri Herdiana di Dusun Geudong Sagoe, Desa Geudong Geudong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Pelaku penganiayaan RS memukul korban Yuni Erisya menggunakan tangan kanannya mengenai bagian bibir korban.

Lalu terdakwa RA mendekati korban dan langsung menendang menendangnya kaki sebelah kanan dan mengenai bagian pinggang korban Yuni Erista.

Tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan bunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Aceh Syariah kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih KEJAR Award OJK Pusat 2026 dalam kategori Bank...

Ketua DPW PPP Aceh: Keberlanjutan Dana Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, M.Si., menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus...

Gerakan Indonesia Asri Polres Bireuen, Wujudkan Lingkungan Kantor Bersih dan Nyaman

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman, Polres Bireuen melaksanakan Gerakan Indonesia Asri, di lingkungan Mapolres Bireuen, Jumat 28...

Kunjungan ke Penang, Mendagri Sampaikan Salam Presiden untuk Wali Nanggroe

0
KABAR BIREUEN, Penang - Perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kondisi kesehatan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, diwujudkan...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

KABAR POPULER

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...