Penyampaian LKPJ Bupati Bireuen, Ketua DPRK: Kita Lihat Sejauh Mana Keberhasilan Kinerja Pemkab

KABAR BIREUEN– Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Plh Sekda Bireuen,  Mulyadi SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 dan Penyerahan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2023, Senin (10/4/2023) siang di gedung dewan setempat.

Pada kesempatan ini pula,  Pemerintah Kabupaten Bireuen akan menyampaikan Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.

Nantinya akan dipergunakan sebagai acuan atau referensi dalam penyusunan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan  perangkat Daerah Kabupaten Bireuen untuk Rumah Sakit Umum dr. Fauziah, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 yang diubah dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen, pada Pasal 45 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen merupakan lembaga teknis daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sebagai pusat rujukan.

RSUD dr.Fauziah Bireuen dipimpin oleh seorang direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Selanjutnya kami juga akan menyampaikan tentang Qanun Persampahan. Permasalahan sampah telah menjadi isu global karena terjadi diberbagai tempat dengan menimbulkan dampak yang cukup bervariasi,” kata Mulyadi yang juga Asisten I Setdakab Bireuen itu.

Salah satu persoalan sampah yang cukup fenomenal yaitu menyangkut pencemaran, baik pencemaran tanah, udara dan air. Pencemaran itu terjadi akibat dari perbuatan manusia yang tidak terukur dan cenderung mengabaikan dampak negatifnya.

Lalu pertambahan volume sampah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tipe bangunan, intensitas aktivitas, jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi dan letak geografis.

Pemkab Bireuen telah menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tapi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Untuk itu, Pemkab Bireuen memandang perlu adanya peraturan pengelolaan sampah terbaru yang mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin rapat tersebut menyebutkan, LKPJ merupakan wahana untuk penilaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui instrumen ini, DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja Pemkab juga sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemkab yang telah dilakukan selama kurun waktu satu tahun dengan menggunakan APBK Bireuen.

“Oleh karenanya DPRK Bireuen perlu melihat sejauh mana keberhasilan Kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dalam aspek pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pengelolaan  keuangan maupun asset daerah,” katanya.

Pemkab dan DPRK Bireuen akan mengajukan Rancangan Qanun yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.

Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Persampahan, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan.

“Badan Legislasi DPRK Bireuen bersama unsur Pemkab Bireuen telah rampung melaksanakan pembahasan terhadap  empat Rancangan Qanun yang terdiri dari tiga Rancangan Qanun usulan Pemerintah Daerah dan satu Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen.

Usulan Pemkab Bireuen yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen.

Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Inisiatif DPRK Bireuen, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen.

Keempat Rancangan Qanun tersebut  telah diserahkan pada Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021/2022  Tanggal 8 Agustus 2022 dan telah dilakukan harmonisasi/fasilitasi  oleh Kemenkumham RI Wilayah Aceh dan Gubernur Aceh.

“Kami selaku pimpinan sangat mengharapkan keseriusan anggota dewan dalam melakukan penelitian, pengkajian  dan mengkritisi terhadap subtansi dan materi LKPJ,” katanya.

Apakah, sebut Mulyadi, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Baik yang telah ditetapkan dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) Tahun 2022, APBK Murni dan APBK Perubahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022. (Ihkwati).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tepati Janji, Kapolres Aceh Selatan Resmikan Rumah Rehab untuk Janda Eks Kombatan GAM

0
Tepati Janji, Kapolres Aceh Selatan Resmikan Rumah Rehab untuk Janda Eks Kombatan GAM ‎ ‎KABAR BIREUEN, Tapaktuan — Janji Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah...

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Asal Aceh Tamiang Ditangkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang...

Informatika Medis Jalani Asesmen Akreditasi, Rektor Umuslim Komit Tingkatkan Mutu Akademik Prodi Baru

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Rektor Universitas Almuslim (Umuslim), Dr. Marwan, M.Pd., menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik Program Studi Informatika Medis Fakultas...

Jadi Guest Teacher di SD Sukma Bangsa Bireuen, Mahasiswa PAI FAI UNIKI Bawa Keteladanan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Fachrurrazy, mendapat kesempatan menjadi...

Peduli Korban Kebakaran, Ketua PMI Bireuen Antar Bantuan dan Menguatkan Suryani

0
KABAR BIREUEN, Gandapura — Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen. Ketua PMI Bireuen, Edi Saputra, Kamis...

KABAR POPULER

Kabar Duka, Polisi yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin Itu Telah Berpulang ‎

0
‎KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka datang dari keluarga besar Polri di Aceh. Aipda Jonni Rahmad, personel...

Sinkronisasi Program Kementan dan Kementerian PU, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Turun ke Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Prof. Hermansyah, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bireuen, Rabu (7/10/2026). Kunjungan itu untuk menyinkronkan program Kementerian Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan...

Perebutkan Piala Ketua TP PKK, Turnamen Voli Putri Antarintansi Semarakkan HUT ke- 27 Bireuen...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Turnamen Bola Voli Putri Antarinstansi dalam Lingkup Kabupaten Bireuen memperebutkan Piala Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten...

Ditutup Wabup Razuardi, Festival Meurukon Jadi Ajang Pelestarian Warisan Seni dan Budaya di HUT...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Di tengah derasnya perkembangan zaman, Pemerintah Kabupaten Bireuen menjadikan Festival Meurukon sebagai salah satu cara menjaga warisan seni dan budaya...

Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Siapkan Generasi Emas, 17 Bunda PAUD Kecamatan Dikukuhkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memperkuat layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan mengukuhkan Bunda PAUD di 17 kecamatan sekaligus memperkuat...