Senin, 29 Juni 2026

Penyampaian LKPJ Bupati Bireuen, Ketua DPRK: Kita Lihat Sejauh Mana Keberhasilan Kinerja Pemkab

KABAR BIREUEN– Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Plh Sekda Bireuen,  Mulyadi SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 dan Penyerahan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2023, Senin (10/4/2023) siang di gedung dewan setempat.

Pada kesempatan ini pula,  Pemerintah Kabupaten Bireuen akan menyampaikan Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.

Nantinya akan dipergunakan sebagai acuan atau referensi dalam penyusunan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pembentukan dan Susunan  perangkat Daerah Kabupaten Bireuen untuk Rumah Sakit Umum dr. Fauziah, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 yang diubah dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen, pada Pasal 45 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen merupakan lembaga teknis daerah yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sebagai pusat rujukan.

RSUD dr.Fauziah Bireuen dipimpin oleh seorang direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Selanjutnya kami juga akan menyampaikan tentang Qanun Persampahan. Permasalahan sampah telah menjadi isu global karena terjadi diberbagai tempat dengan menimbulkan dampak yang cukup bervariasi,” kata Mulyadi yang juga Asisten I Setdakab Bireuen itu.

Salah satu persoalan sampah yang cukup fenomenal yaitu menyangkut pencemaran, baik pencemaran tanah, udara dan air. Pencemaran itu terjadi akibat dari perbuatan manusia yang tidak terukur dan cenderung mengabaikan dampak negatifnya.

Lalu pertambahan volume sampah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tipe bangunan, intensitas aktivitas, jumlah penduduk, kondisi sosial ekonomi dan letak geografis.

Pemkab Bireuen telah menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tapi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Untuk itu, Pemkab Bireuen memandang perlu adanya peraturan pengelolaan sampah terbaru yang mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin rapat tersebut menyebutkan, LKPJ merupakan wahana untuk penilaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui instrumen ini, DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja Pemkab juga sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemkab yang telah dilakukan selama kurun waktu satu tahun dengan menggunakan APBK Bireuen.

“Oleh karenanya DPRK Bireuen perlu melihat sejauh mana keberhasilan Kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dalam aspek pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan serta pengelolaan  keuangan maupun asset daerah,” katanya.

Pemkab dan DPRK Bireuen akan mengajukan Rancangan Qanun yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.

Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Persampahan, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan.

“Badan Legislasi DPRK Bireuen bersama unsur Pemkab Bireuen telah rampung melaksanakan pembahasan terhadap  empat Rancangan Qanun yang terdiri dari tiga Rancangan Qanun usulan Pemerintah Daerah dan satu Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen.

Usulan Pemkab Bireuen yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen.

Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Inisiatif DPRK Bireuen, Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Bireuen.

Keempat Rancangan Qanun tersebut  telah diserahkan pada Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021/2022  Tanggal 8 Agustus 2022 dan telah dilakukan harmonisasi/fasilitasi  oleh Kemenkumham RI Wilayah Aceh dan Gubernur Aceh.

“Kami selaku pimpinan sangat mengharapkan keseriusan anggota dewan dalam melakukan penelitian, pengkajian  dan mengkritisi terhadap subtansi dan materi LKPJ,” katanya.

Apakah, sebut Mulyadi, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Baik yang telah ditetapkan dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) Tahun 2022, APBK Murni dan APBK Perubahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022. (Ihkwati).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri pertemuan yang membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh bersama...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Menaker: Standar Kerja Layak Era Digital akan Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

0
KABAR BIREUEN, Majalengka – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam...

Menang Dramatis 4-3 atas Persas Sabang, PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Piala Presiden...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tim PSSB Bireuen Junior Usia 12 Tahun (U-12) berhasil mengukir prestasi dengan meraih juara ketiga pada Festival Sepak Bola...

KABAR POPULER

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

Menang Dramatis 4-3 atas Persas Sabang, PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Piala Presiden...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tim PSSB Bireuen Junior Usia 12 Tahun (U-12) berhasil mengukir prestasi dengan meraih juara ketiga pada Festival Sepak Bola...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...