KABAR BIREUEN – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, terkait penyertaan modal pada bank tersebut, Kamis (15/12/2022) siang.

Penggeledahan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang tahun 2019 dikucurkan dana Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari setempat, Kamis (15/12/2022).

Dikatakannya, penggeledahan tersebut terkait sudah ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.

“Kita sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak bank dan sampai tingkat legislatif,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Farid Rumdana, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran.

Menurut Farid Rumdana, hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, di mana penyertaan modalnya tanpa ada qanun, padahal itu merupakan dasar.

“Dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif, ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya,” ungkap Farid Rumdana.

Dijelaskannya, uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan, ditemukan perbuatan melanggar hukum.

“Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab merencanakan secara cermat segala resikonya,” sebutnya.

Padahal, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang didapatkan BPRS sampai saat ini rugi dan tak terima deviden atau PAD.

“Perhitungan sementara kerugian negara Rp800 juta dari 94 debitur yang terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi, tak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah,” pungkas Kajari. (Ihkwati)